• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN MONITORING TRIWULAN II SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan menuju tercapainya Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengelola, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan transportasi perkeretaapian kepada masyarakat untuk memenuhi pelayanan yang memadai termasuk aspek pertanggungjawaban (accountability) pelaksanaan tugas Pemerintah sebagai regulator.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara wajib untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta dapat memberikan informasi kinerja secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja.

Pencapaian kinerja setiap uraian sasaran strategis ditunjukan melalui pencapaian setiap indikator kinerja pada sasaran tersebut yang berorientasi pada outcome. Untuk mengukur akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian sasaran strategis dituangkan melalui program/kegiatan yang saling berkaitan dan bersinergi membentuk sejumlah output atau outcome dalam mencapai suatu sasaran tertentu. Oleh karena itu, dalam mengukur keberhasilan pencapaian kinerja sesuai program dan sasaran, dilakukan pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja secara berkala. 

Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2023 pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja secara berkala untuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja memuat diantaranya gambaran dan evaluasi pencapaian kinerja pada periode tertentu yang dikaitkan dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya-upaya peningkatan kinerja yang dilakukan untuk mencapai sasaran, program dan indikator kinerja dalam kerangka pemenuhan tujuan dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

UNDUH DOKUMEN