LAPORAN MONITORING TRIWULAN III DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dalam rangka implementasi SAKIP tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan tahapan dan komponen SAKIP yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Salah satu wujud komponen pengukuran dan pelaporan kinerja adalah melalui laporan monitoring capaian kinerja secara berkala (setiap triwulan) untuk mengetahui kemajuan capaian kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai target yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, diketahui bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Oleh karena itu, pelaporan monitoring capaian kinerja secara berkala/triwulan sangat diperlukan dalam upaya memastikan pencapaian target kinerja melalui pengukuran kinerja.
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian triwulan III tahun 2022 pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja secara periodik dari setiap indikator kinerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring capaian kinerja memuat gambaran dan evaluasi pencapaian kinerja dilengkapi dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya–upaya peningkatan kinerja yang diperlukan untuk mencapai sasaran dalam kerangka pemenuhan tujuan unit kerja.
Laporan Monitoring Capaian Kinerja tersebut menggambarkan pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja program serta kegiatan yang telah dilaksanakan pada triwulan III tahun 2022 mengacu pada target Perjanjian Kinerja tahun 2022. Rata-rata capaian kinerja triwulan III tahun 2022 sebesar 111,55% yang secara ringkas disampaikan pada Tabel berikut.
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian Kinerja (%) |
1 |
SP1 Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur |
IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah
|
Rasio |
0,416 |
0,416 |
100,00% |
2 |
SP2 Keselamatan transportasi perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal |
IK2 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) |
Kejadian kecelakaan/ 1 juta km tempuh |
0,23 |
0,11 |
150,84% |
3 |
SP3 Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan |
IK3 Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api |
% |
91 |
90,17 |
99,09% |
IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Api |
% |
24,66 |
29,23 |
118,53% |
||
IK5 Pemenuhan Target Angkutan Barang Kereta Api |
% |
37,74 |
37,8 |
100,16% |
||
IK6 Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI |
% |
90 |
91,37 |
101,52% |
||
Rata-rata Capaian Kinerja |
111,55% |
Keterangan: Capaian kinerja per indikator kinerja perhitungan maksimal 150%
Berdasarkan hasil pengukuran capaian kinerja triwulan III tahun 2022, terdapat 1 (satu) indikator kinerja program yang tidak dapat memenuhi target yaitu Sasaran Kinerja Pelayanan Transportasi Perkeretaapian yang Terpercaya dan Sesuai Kebutuhan dengan indikator kinerja program Persentase Capaian On Time Performance (OTP). Oleh karena itu dalam upaya peningkatan kinerja dan memastikan target dapat terpenuhi pada periode berikutnya, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Meningkatkan pemeriksaan kondisi kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian khususnya dalam penyelenggaraan kereta api barang sehingga dapat mengurangi potensi gangguan yang dapat mengakibatkan penurunan ketepatan waktu.
- Pengawasan kondisi prasarana lebih intens khususnya di lokasi rawan longsor/bencana dikarenakan kondisi cuaca ekstrim.
- Koordinasi dengan operator kereta api untuk mempersiapkan skenario operasi agar pelaksanaan pendinasan/switch overtidak mengganggu perjalanan kereta api khususnya di perkotaan (SO6 Manggarai).
- Melakukan evaluasi GAPEKA secara berkala dengan melibatkan operator dan Balai Teknik Perkeretaapian/Balai Pengelola Kereta Api.
Selanjutnya dengan disusunnya Laporan Monitoring Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian triwulan III tahun 2022 diharapkan dapat memberikan informasi kinerja dan evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk menjadi acuan dalam peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.