• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN TAHUNAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) adalah lembaga Pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengaturan, dan pengawasan sektor perkeretaapian di Negara ini. DJKA memiliki peran krusial dalam merumuskan kebijakan, mengembangkan regulasi, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional, perawatan, serta infrastruktur jaringan kereta api. Sebagai lembaga yang berfokus pada perkeretaapian, DJKA bekerja untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan angkutan kereta api, memperluas jaringan kereta api, dan mempromosikan penggunaan transportasi kereta api sebagai opsi transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DJKA berupaya untuk memajukan sektor perkeretaapian Indonesia guna mewujudkan sistem transportasi yang lebih modern, handal, dan terintegrasi dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menyongsong era ke depan, dituntut pelayanan transportasi yang handal dalam mendorong dan menggerakkan kegiatan perekonomian nasional serta berwawasan lingkungan diantaranya melalui pelayanan moda transportasi perkeretaapian. Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik dan keunggulan terutama dalam kemampuannya mengangkut penumpang maupun barang secara massal, hemat energi, hemat dalam penggunaan ruang, faktor keamanan yang tinggi, tingkat pencemaran yang rendah serta lebih efisien dibanding dengan moda transportasi lainnya. Keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut perlu dioptimalkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi massal secara terpadu dalam penyelenggaraan perkeretaapian yang aman, nyaman, cepat, tepat, teratur dengan biaya yang terjangkau baik untuk angkutan orang dan barang.

Penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di Indonesia mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian berperan sebagai regulator untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga menyusun Rencana Induk Perkeretaapian Nasional yang menjadi acuan seluruh stakeholders perkeretaapian nasional untuk berperan dalam penyelenggaraan perkeretaapian ke depan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas dan fungsi untuk merumuskan kebijakan dan strandarisasi teknis, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan transportasi perkeretaapian mencakup bidang lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan termasuk pelaksanaan pembangunan perkeretaapian sesuai wewenangnya.

Penyusunan Laporan Tahunan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan hasil-hasil pembangunan perkeretaapian pada Tahun 2023. Laporan Tahunan ini juga disusun berdasarkan perkembangan kinerja dan isu-isu strategis yang sangat dinamis pada periode Tahun 2023.

Lampiran
LAPORAN TAHUNAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023
 Download Lampiran
F