• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Larangan Yang Berlaku Di Stasiun LRT Sumsel

Berikut adalah beberapa poin larangan yang perlu diingat saat berada di Stasiun LRT Sumsel:

 1. Merokok: Merokok dilarang di dalam area stasiun LRT Sumsel, sesuai dengan kebijakan anti-merokok yang berlaku di tempat-tempat umum.

 2.Membuang Sampah Sembarangan: Penumpang diharapkan untuk membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah sembarangan dapat mengganggu kebersihan stasiun dan lingkungan sekitarnya.

 3. Mengganggu Ketertiban dan Keamanan: Tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan di stasiun, seperti berteriak-teriak atau melakukan tindakan kriminal, tidak akan ditoleransi dan dapat mengakibatkan tindakan hukum.

 4. Memasuki Area Terlarang: Penumpang diminta untuk tidak memasuki area terlarang di stasiun, termasuk area yang ditandai dengan pembatas atau peringatan khusus. Hal ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.

 5. Memasuki Peron Tanpa Izin: Penumpang hanya diperbolehkan memasuki peron saat hendak naik ke dalam kereta LRT yang sedang berhenti. Memasuki peron tanpa izin atau mencoba naik ke dalam kereta yang sedang bergerak dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 6. Mengganggu Penumpang Lain: Mengganggu penumpang lain dengan perilaku yang tidak sopan, termasuk mendesak atau menyikut untuk mendapatkan tempat duduk atau ruang yang lebih nyaman, tidak diperbolehkan.

 7. Membawa Barang Berbahaya: Dilarang membawa barang-barang berbahaya ke dalam stasiun dan kereta LRT Sumsel, seperti senjata, bahan peledak, atau zat beracun.

 8. Mengganggu Fasilitas Umum: Tindakan yang merusak atau mengganggu fasilitas umum di stasiun, seperti vandalisme atau pencurian, merupakan pelanggaran yang serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

 9. Mengotori Kereta atau Stasiun: Merusak atau mengotori kereta atau fasilitas stasiun tidak diperbolehkan. Penumpang diharapkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan tempat tersebut untuk kenyamanan bersama.

 10. Melanggar Aturan Keselamatan: Penumpang diharapkan untuk mematuhi semua aturan keselamatan yang berlaku, termasuk penggunaan alat keselamatan seperti sabuk pengaman, serta menaati petunjuk dan peringatan yang diberikan oleh petugas stasiun.

 

Penting untuk diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan di atas dapat mengakibatkan sanksi yang diberikan oleh petugas stasiun atau pihak berwenang terkait. Semua penumpang diharapkan untuk berperilaku dengan sopan dan bertanggung jawab demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

 

 

 

 

 

Share to:

Berita Terkait:

F