• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Monitoring Rencana Tindak Pengendalian Tahun 2023 serta Sosialisasi KM 69 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Bogor, Rabu s.d Jumat / 9 s.d 11 Agustus 2023

Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (melalui Bagian Perencanaan) telah mengadakan Monitoring Rencana Tindak Pengendalian Tahun 2023 serta Sosialisasi KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Rapat dibuka dengan arahan Ibu Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menjelaskan bahwasanya penerapan Manajemen Risiko diperlukan penyediaan infrastruktur, Pembangunan kapasitas SDM, Integrasi Manajemen Risiko, dan Pembangunan budaya sadar risiko. Terkait kapasitas Ditjen Perkeretaapian telah memiliki SDM yang telah bersertifikat QRMO, QRMA, dan QRMP. Hal ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menjalankan Manajemen Risiko.

Selain itu dilakukan juga Penyerahan Sertifikat Manajemen Risiko secara simbolis. Penyerahan sertfikat kepada perwakilan sertifikasi QRMA (Qualified Risk Management Analyst) kepada 1 orang dan QRMO (Qualified Risk Management Officer) kepada 2 orang. Lalu kemudian dijelaskan pembahasan sosialiasi KM 69 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Perhubungan oleh bagian Investigasi Inspektorat Jenderal, Kementerian Perhubungan.

Pedoman Manajemen Risiko Ditjen Perkeretaapian yang perlu disesuaikan pada struktur Manajemen Risiko ada pada Infrastruktur Manajemen Risiko, dimana pengelola risiko pada Ditjen Perkeretaapian adalah Satgas SPIP Eselon I dan Satgas, sedangkan pada KM 69 tahun 2023 pengelola risiko adalah Pejabat 1 level dibawahnya selain bidang perencanaan. Pada lini kedua di Ditjen Perkeretaapian unit manajemen risiko dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal atau unit kerja yang menangani SPIP, sedangkan pada KM 69 tahun 2023 adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perencanaan. Kriteria kemungkinan dan dampak pada Ditjen Perkeretaapian memiliki 4 kategori sedangkan KM 69 tahun 2023 sejumlah 5 kategori.

Setelah penjelasan dan diskusi dengan peserta disepakati bahwa keberadaan PM 25 tahun 2018 dianggap dengan status “Idle” atau diabaikan karena secara legal drafting dari Biro Hukum untuk pencabutan masih sedang dalam proses. Pengelola Risiko nantinya ditetapkan melalui SK masing-masing unit kerja agar tidak tumpang tindih. Terkait dengan selera risiko Menteri akan ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang akan menjadi acuan oleh pemilik risiko dibawahnya dalam penetapan selera risiko masing-masing.

Dilakukan juga pemantauan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Tahun 2023 dan pembahasan Area of Improvement (AOI) dalam Penyelenggaraan SPIP Ditjen Perkeretaapian dari masing-masing Unit Kerja.

Bagian Perencanaan akan mengolah KKE PM Maturitas SPIP Kementerian Perhubungan untuk kemudian dipilah sehingga didapatkan nilai penyelenggaraan SPIP masing-masing unit kerja di lingkungan Ditjen Perkeretaapian.

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!

Follow akun sosial media kami.

Instagram: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Youtube: Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait: