PEMANTAUAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN TERKAIT PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO TINGKAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN PERIODE TRIWULAN II TAHUN 2024
Jakarta, 24-26 Juni 2024 – Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (melalui Bagian Perencanaan) mengadakan Rapat Pemantauan, Pencatatan dan Pelaporan Terkait Penyelenggaraan Manajemen Risiko Tingkat Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Periode Triwulan II Tahun 2024 pada 24-26 Juni 2024. Acara ini berlangsung selama dua hari di Jakarta dan juga melalui platform Zoom Meetings. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan manajemen risiko di berbagai unit kerja dalam lingkup Kementerian. Manajemen risiko menjadi fokus utama untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan.
Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, BPKP sebagai narasumber dan Perwakilan Bagian Perencanaan Inspektorat Jenderal juga sebagai narasumber. Selain itu rapat dihadiri oleh perwakilan Unit Kerja Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan termasuk perwakilan dari tiap Biro. Selain itu, perwakilan Direktorat Teknis dan Perwakilan Bagian dan Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga turut menghadiri. Kehadiran para peserta ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko di setiap unit kerja.
Dalam sesi utama rapat, berbagai topik krusial dibahas dengan mendalam. Salah satu poin penting yang diangkat adalah dasar hukum dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2023 dan Kepdirjen Nomor KP DJKA 250 Tahun 2023. Selain itu, pembahasan juga mencakup pentingnya komunikasi dan konsultasi antarbagian, di mana setiap unit kerja diharapkan untuk menyampaikan data dukung penyelenggaraan manajemen risiko dengan optimal. Penggunaan aplikasi SIMARKO juga menjadi topik utama, dengan penekanan pada pentingnya penyempurnaan aplikasi untuk mendukung pemantauan risiko yang lebih efektif. Diskusi interaktif berlangsung sepanjang rapat, dengan fokus pada penyelesaian kendala teknis dan operasional yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Beberapa isu penting yang dibahas termasuk pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan PSO dan LRT, serta pengisian dokumen Penilaian Mandiri Maturitas SPIP.
Masing-masing unit kerja diminta untuk memeriksa kembali dan menyelesaikan pengisian form 1, 5, dan 8 dalam aplikasi SIMARKO. Langkah ini penting untuk persetujuan oleh pemilik risiko dan untuk pelaksanaan pemantauan lebih lanjut. Unit kerja yang mengusulkan risiko baru diminta untuk mengisi dan menyempurnakan Form 5 dengan detail risiko yang baru diidentifikasi. Setelah itu, risiko tersebut akan dianalisis dan dinilai untuk menentukan apakah mereka melebihi ambang batas selera risiko yang telah ditetapkan. Jika melebihi, risiko tersebut akan dimasukkan dalam Form 8 untuk tindak lanjut lebih lanjut. Bukti dukung untuk rencana penanganan risiko triwulan II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 3 Juli 2024. Serta laporan penyelenggaraan manajemen risiko dari masing-masing Unit Pengelola Risiko (UPR) harus diserahkan paling lambat pada tanggal 5 Juli 2024.
Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami.
Instagram: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Youtube: Ditjen Perkeretaapian.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google