Memahami Bagaimana Pengujian Fasilitas Operasi Perkeretaapian Dilakukan

Jakarta – Secara umum setiap prasarana perkeretaapian yang meliputi jalur kereta api, bangunan kereta api, dan fasilitas operasi kereta api yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan teknis dan operasional, dibuktikan dengan dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian Perkeretaapian. Ada 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dalam pengujian yaitu, dapat dipercaya, transparan, adil dan valid. Dapat dipercaya artinya metode dan prosesdur harus menyakinkan, transparan artinya dalam proses pengujiannya dilaksanakan secara transparan, adil artinya pengujian dilaksanakan untuk setiap jenis item pengujian fasilitas operasi dan terakhir adalah valid, yaitu nilai yang didapat dari hasil pengujian adalah nilai yang sesuai.

Tujuan pengujiannya sendiri dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian dari desain yang dilampirkan, kelengkapan persyaratan teknis, kondisi dan fungsi dari objek uji. Dilandasi dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian dan Peraturan Menteri No. 30 tahun 2011 tentang tata cara pengujian dan pemberian sertifikat prasarana perkeretaapian. Dasar legalitas hukum Peraturan Menteri lainnya untuk pengujian fasilitas operasi antara lain: PM Perhubungan No. 44 tahun 2018 tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian, PM Perhubungan No. 45 tahun 2018 tentang persyaratan teknis peralatan telekomunikasi perkeretaapian dan PM Perhubungan No. 50 tahun 2018 tentang persyaratan teknis instalasi listrik perkeretaapian.  

Pengujian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu uji pertama dan uji berkala. Uji pertama dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang baru atau prasarana yang mengalami perubahan sehingga terjadi perbedaan spesifikasi, 2(dua) poin penting dalam uji pertama, yaitu uji rancang bangun dan uji fungsi. Uji berkala dilakukan setelah prasarana perkeretaapian tersebut dioperasikan dalam kurun waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan pengujian fasilitas operasi perkeretaapian adalah untuk meningkatkan kelaikan fasilitas operasi kereta api, menjaga agar fasilitas operasi kereta api sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditetapkan serta meningkatkan keandalan operasi. Pelaksanaan pengujian dilakukan dengan pengamatan visual atau observasi fisik, lalu membandingkan spesifikasi teknis yang ada dengan kondisi riil dilapangan, terakhir melakukan pengukuran menggunakan peralatan ukur sesuai item fasilitas operasi. Hal penting dalam pengujian yang harus diketahui adalah tenaga penguji memiliki kemampuan yang handal dan berkompeten, peralatan pengujian yang sesuai,  prosedur dan tata cara pengujian. (balaiuji)

 

 

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Related Posts: