PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2022
Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 merupakan kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024.
Perjanjian kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan perjanjian kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja termasuk target dan alokasi anggaran, serta rencana aksi.
Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan pembangunan perkeretaapian yang direncanakan pada tahun 2022 serta dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tahun 2022.