• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT SARANA PERKERETAAPIAN TAHUN 2024

         Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perhubungan, dokumen Perjanjian Kinerja (PK) tingkat Eselon II harus dapat diselesaikan paling lambat 20 hari kerja tahun berjalan dan dapat di revisi dalam kondisi berikut : terjadi pergantian atau mutasi pejabat, perubahan dalam strategi yang memperngaruhi pencapaian tujuan dan sasaran, dan perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

          Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) 2024 memuat informasi tentang Sasaran Kegiatan, indikator kinerja kegiatan, target satu tahun dan  rencana aksi terhadap Perjanjian Kinerja (PK) dimaksud. Selain itu, dokumen ini juga menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan selaras dengan dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Strategis (Renstra) yang memberikan acuan tentang program kerja dan kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahun berjalan serta dapat menjadi pengukuran keberhasilan target kinerja di Direktorat Sarana Perkeretaapian Tahun Anggaran 2024.

Lampiran
PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT SARANA PERKERETAAPIAN TAHUN 2024
 Download Lampiran
F