• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

REVISI PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023

Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian berdasarkan sumber data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai dengan Insikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2023.

Perjanjian Kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan renstra, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
  3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dikarenakan adanya kebijakan optimalisasi/pergeseran/luncuran sumber daya anggaran, update pengukuran data kinerja serta adanya pengembangan organisasi BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, sasaran dan target indikator kinerja dari masing-masing program dan kegaitan pembangunan yang direncanakan pada Tahun 2023.

Penyusunan Revisi Perjanjian Kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja, revisi target kinerja serta perubahan alokasi anggaran dan rencana aksi. Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2023 dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tahun 2023.

Maksud penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dimaksudkan untuk menetapkan perubahan/penyesuaian target kinerja terhadap pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2023 berupa Indikator Kinerja Program berdasarkan sumber daya yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja.

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan perkeretaapian pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020 – 2024, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan program infrastruktur konektivitas yang meliputi 4 (empat) kegiatan utama yaitu :

  1. Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian;
  2. Pelayanan Transportasi Perkeretaapian;
  3. Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian;
  4. Penunjang Teknis Transportasi Perkeretaapian.

Dengan melaksanakan kegiatan di atas termasuk program dukungan manajemen, diharapkan mampu mewujudkan target Pembangunan perkeretaapian sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diukur keberhasilannya sesuai Indikator Kinerja Program yang ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2023 dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung Reformasi Birokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

UNDUH DOKUMEN

F