• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

SE No. UM.006.A.369/DJKA/VI/19

Surat Edaran Nomor : UM.006/A.369/DKA/VI/19 tentang Perilaku Aparatus Sipil Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam Menyebarluaskan Informasi Melalui Media Sosial dan Aktivitas Ujaran Kebencian

Perlu ditegaskan bahwa untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) serta ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Perkeretaapian diharapkan untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 TENTANG asn.

Surat Edaran Nomor : UM.006/A.369/DKA/VI/19 (download)