• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

SOSIALISASI KESELAMATAN PERKERETAAPIAN, PERKENALKAN YELLOW BOX DI PERLINTASAN SEBIDANG

MEDAN (29/9) – Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan berkolaborasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi dan promosi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, yang berlokasi di JPL 4 KM 2+695, Jl. Sekip, Sei Putih Timur I, Medan Petisah.

Turut serta, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kota Medan, PT KAI Divre I SU, Jasa Raharja Cabang Kota Medan, dan Polsek Medan Baru dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini serempak dilaksanakan pada wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, pada Rabu (20/9)

Kepala Balai Tenik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dedik Tri Istiantara, ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan dan perjalanan kereta api" ucap Dedik.

Sosialisasi keselamatan kali ini memiliki tema #BERTEMAN "Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan" yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya menerobos pintu perlintasan.

Pada kegiatan Sosialisasi dan Promosi (Sosprom), Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga memperkenalkan yellow box junction kemudian dilanjutkan dengan pembagian souvenir berupa pin, stiker dan gantungan kunci kepada pengguna jalan yang melintas.

"Jadi saya harapkan, para pengguna jalan mematuhi peraturan yang berlaku di perlintasan, sehingga keselamatan bisa terjamin di pintu perlintasan," ucap Dedik.

Diketahui, yellow box junction merupakan kotak berbentuk persegi panjang berwarna kuning yang umumnya dipasang di area persimpangan jalan.

Yellow box junction diimplementasi di perlintasan kereta api sebidang, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

Jika pengendara melanggar, maka akan terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. (AI/ARH/MAD/RZ)

 

 

Share to:

Berita Terkait: