Tugas 

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.