• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

UKUR LUAS DEPO LRT, TINDAK LANJUT PENYELESAIAN ASET

Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) mengadakan pengukuran tanah dan aset Depo LRT Sumsel kemarin (7/11). Pengukuran tersebut diikuti oleh Badan Pertanahan Nasional Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Rambutan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumsel, dan RT/RW setempat.

Dalam kesempatan pertempuan di Ruang Rapat Ampera, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha BPKARSS Isyul Bahri mengatakan, pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dihelat pada Jumat (7/10). “Kami sudah buat timeline. Setelah beberapa kali rapat, hari ini pengukuran nya,” ungkap dia.

Usai memberikan sambutan singkat, Isyul berharap kendala aset yang belum diselesaikan, bisa dilakukan dengan kondusif. “Ini objek vital negara. Kami mau pengukuran dilakukan dengan maksimal. Sehingga, urusan administrasi depo bisa terselesaikan,” katanya.

Anggota Satgas Panitia A BPN Banyuasin Neni Kartini menjelaskan, pengukuran tersebut dilakukan secara menyeluruh mulai dari depan area depo hingga ke gedung perkantoran. “Untuk sertifikat yang diterbitkan terhadap bangunan pemerintahan itu biasanya sertifikat hak pakai. Hanya saja peruntukan nya selama digunakan,” ungkap dia.

Sementara itu, Pengolah Data Pengukuran dan Pemetaan BPN Banyuasin Danang menuturkan, kegiatan pengukuran itu dimaksudkan untuk melihat batas-batas wilayah yang menjadi objek vital negara. Pihaknya mengaku hal ini terbilang cukup lama dilakukan, mengingat depo sudah ada sejak 2019.

“Sungguh disayangkan belum bersertifikat. Kami juga memohon maaf karena sebelumnya, persoalan administrasi sempat macet,” ujarnya. Namun, hal itu sudah diselesaikan dari pimpinan ke pimpinan. “Saya terbilang baru untuk menangani ini. Namun saya diberi tugas untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Berdasar data timeline penyelesaian, setelah pengukuran tanah, akan dilanjutkan dengan penelitian tanah, penerbitan SK hak, penerbitan sertifikat hak pakai, dan penyerahan sertifikat hak pakai.

Share to:

Berita Terkait:

F