15 Tahun, DJKA Kemenhub Telah Bangun 1.937 KM Jalur Kereta Api
Jakarta (25/11) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah membangun sekitar 1.937 Km jalur KA dalam kurun waktu 15 Tahun atau sejak DJKA dibentuk pada tahun 2006.
“Pembangunan jalur KA yang dilakukan meliputi pembangunan jalur baru, maupun peningkatan dan reaktivasi jalur-jalur lama,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada acara Webinar “15 Tahun DJKA, Merajut Asa Perkeretaapian Indonesia” yang diselenggarkan DJKA Kemenhub, Kamis (25/11).
Beberapa proyek prioritas pembangunan jalur KA yang dilakukan antara lain: pembangunan jalur ganda kereta api lintas Utara dan Selatan Jawa, Kereta Bandara di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Solo, Yogya dan Jakarta.
Menhub mengatakan, sejumlah upaya lainnya yang dilakukan DJKA dalam upaya peningkatan pelayanan perkeretaapian nasional pada kurun waktu 2006-2021 yaitu: membangun maupun merevitalisasi dan merenovasi sejumlah stasiun kereta api dilakukan di berbagai daerah.
Kemudian, membangun kereta api perkotaan, baik KRL, LRT, dan MRT, sebagai upaya memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi tingkat polusi udara dan mengadopsi teknologi perkeretaapian modern.
Selain itu, memberikan subsidi, baik dalam skema angkutan perintis maupun dalam bentuk Public Service Obligation (PSO), agar moda ini memiliki harga yang terjangkau sehingga dapat melayani masyarakat dari segala kalangan.
Selanjutnya, meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api, yaitu dengan cara menghilangkan perlintasan sebidang dengan membangun underpass, overpass dan upaya lainnya, meningkatkan sistem persinyalan dan pengawasan serta pengujian perkeretaapian.
Melalui pembangunan yang dilakukan tersebut, sampai dengan saat ini angkutan KA telah melayani hingga lebih dari 3,7 Miliar penumpang serta lebih kurang 426 juta ton komoditas logistik yang diangkut. Selain itu, perjalanan KA juga menjadi semakin selamat, aman, dan nyaman, serta ketepatan waktu (on time performance) juga meningkat.
“Sejumlah pembangunan di sektor perekeretaapian yang dilakukan adalah untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah di Indonesia, serta untuk mewujudkan pelayanan yang andal, berdaya saing, dan bernilai tambah,” ujar Menhub.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan,terus berupaya membangun sektor perkeretaapian nasional yang inklusif, dengan cara mendorong keterlibatan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kita ingin membangun sektor perkeretaapian dengan pendekatan multioperator dan membuka ruang bagi para pihak untuk bersama-sama membangun dan memajukan sektor ini,” ucap Menhub.
Menhub menuturkan, sesuai amanah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mensyaratkan kemudahan melakukan usaha di sektor perkeretaapian. Hal tersebut diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di sektor perkeretaapian, sehingga semakin banyak operator yang muncul.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan transportasi perkeretaapian, baik dari unsur Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN dan swasta serta kalangan akademisi, atas dedikasi yang tinggi dalam rangka memajukan transportasi kereta api.
Menurut Menhub, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi untuk meningkatkan layanan perkeretaapian nasional.
“Kami terus berupaya melakukan pembangunan sektor perkeretaapian, yang dapat mendukung program pemulihan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, meningkatkan investasi di sektor riil dan industrialisasi serta penyediaan infrastruktur dasar, infrastruktur ekonomi dan infrastruktur perkotaan,” ucap Menhub.
Dalam webinar ini, hadir sejumlah narasumber yaitu: Sesditjen Perkeretaapian Zulmafendi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Josaphan Rizal Primana, Ketua MTI Agus Taufik Mulyono, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dan dari kalangan selebriti pengguna kereta api Olivia Zalianty. (MM/GD/LA/HS)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google