• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

ASP Baperka Operasikan Kereta Ukur di Lintas Sumatera Utara

Rantau Prapat– Awak Sarana Perkeretapian (ASP) Balai Perawatan Perkeretaapian mengasah kompetensi di lintas kereta api baru rute Stasiun Rantauprapat Baru – Stasiun Aek Nabara, Sumatera Utara. ASP mengoperasikan Kereta Ukur pada lintas tersebut.

Kegiatan ini merupakan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi pengenalan lintas baru Rantauprapat Baru - Aek Nabara, sekaligus implementasi kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) Direktorat Jenderal perkeretaapian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 tahun 2015 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian, dalam pengoperasian sarana perkeretaapian dibutuhkan SDM yang memiliki sertifikasi kecakapan. Namun, karena keterbatasan jumlah SDM yang memiliki sertifikat kecakapan ASP di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Balai Perawatan Perkeretaapian mengirim satu orang personil diperbantukan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian khusus, dengan kategori kecakapannya Awak Sarana Perkeretaapian Khusus.

Balai Perawatan Perkeretaapian sendiri memiliki SDM yang memiliki sertifikasi Awak Sarana Perkeretaapian sebanyak 10 orang yang terdiri dari lima orang ASP peralatan khusus dan lima orang ASP (manual).

ASP dalam pengoperasian sarana perkeretaapian harus dilakukan oleh SDM yang memiliki sertifikasi kecakapan sesuai dengan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian yang telah dirubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui sebelum kita bahas bagaimana syarat kompetensi yang harus dimiliki ASP, serta apa saja jenisnya: 1. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api; 2. Awak Sarana Perkeretaapian Peralatan Khusus adalah orang yang ditugaskan di dalam sarana perkeretaapian peralatan khusus oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian; 3. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian dengan atau tanpa perangkat pembantu; 4. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan/atau tanpa awak sarana.

Setelah mengetahui istilah umum terkait ASP, maka pembahasan merujuk pada awak sarana berkompetensi. Apa itu kompetensi?

Kompetensi diartikan sebagai kemampuan kemampuan seseorang seseorang yang dapat yang dapat terobservasi terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar, sehingga apabila seseorang akan menjadi awak sarana yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian manual wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Sehat jasmani dan rohani serta dak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; b. Tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter; c. Memiliki tanda lulus pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C; d. Memiliki tanda lulus pendidikan dan Pelatihan ASP sesuai dengan sistem pengoperasiannya dari lembaga/badan hukum yang mendapat akreditasi dari menteri; dan e. Lulus uji kompetensi sebagai ASP sesuai dengan sistem pengoperasiannya (manual atau otomatis).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon ASP harus memiliki tanda lulus pendidikan dan pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama.

Untuk calon awak sarana perkeretaapian peralatan khusus dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pabrikan, vendor dan/atau principal, lembaga atau badan hukum yang memiliki instruktur pelatihan yang memperoleh sertifikat pelatihan dari pabrikan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan peralatan khusus.

ASP Balai Perawatan Perkeretaapian melaksanakan kegiatan pengoperasian Sarana Milik Negara (SMN) Kereta Ukur dengan nomor identitas sarana SU 3 17 02. Pengoperasian dilaksanakan pada akhir semester dua tahun ini, tepatnya pada 29 Mei 2024 hingga 07 Juni 2024.

Pada laporan pelaksanaan pengoperasian di lintas baru Rantauprapat Baru – Aek Nabara diatas, dimulai dari pemeriksaan sarana Kereta Ukur oleh tenaga perawat sarana dan pemeriksaan kelengkapan dan kesiapan sarana oleh pihak PT KAI (Persero). Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan pengiriman sarana diikuti oleh perwakilan dari Satker PPSP, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, serta Balai Perawatan Perkeretaapian menuju Stasiun Rantauprapat Baru. Pengiriman Kereta Ukur dari Depo Pulubrayan menuju Stasiun Rantauprapat Baru oleh ASP dari PT KAI (Persero) pada tanggal 30 Mei 2024.

Pengiriman sarana kereta ukur menuju Stasiun Rantauprapat Baru menempuh waktu kurang lebih tujuh jam dari Stasiun Pulubrayan pada pukul 10.00 WIB Sarana sampai Stasiun Rantauprapat Baru pada pukul 17.00 WIB dengan pembatas kecepatan (taspat) selama perjalanan sebesar 70-80 km/jam.

Kemudian pengoperasian kereta ukur dari Stasiun Rantauprapat Baru menuju Stasiun Aek Nabara dilakukan oleh ASP Balai Perawatan Perkeretaapian pada tanggal 30 Mei 2024, 3 Juni 2024, dan 4 Juni 2024. Panjang lintas keseluruhan Stasiun Rantauprapat Baru menuju Stasiun Pondok S5 adalah 33 km.

Namun pengoperasian oleh ASP dilakukan hanya dari Stasiun Rantauprapat Baru - Stasiun Aek Nabara dengan panjang lintas 18 km saat ini dapat dilalui dengan kecepatan terbatas 40 km/jam. Sedangkan lintas Stasiun Aek Nabara - Stasiun Pondok S5 dengan jarak 9 km dan jalur setelah Stasiun Pondok S5 sepanjang 6 km belum siap dilintasi, diuji, maupun dioperasikan dikarenakan banyak terdapat temuan kehilangan terhadap penambat rel akibat vandalisme.

Pada pelaksanaan pengoperasian Kereta Ukur ini dilakukan pula inspeksi dan identifikasi terhadap jalur dan bangunan kereta api, serta fasilitas operasi sepanjang lintas guna evaluasi terhadap jalur baru tersebut. (yogo)

Share to:

Berita Terkait:

F