BALAI PENGELOLA KERETA API RINGAN SUMATERA SELATAN RAIH PENGHARGAAN PRIMA UTAMA UNIT PELAYANAN PUBLIK SEKTOR TRANSPORTASI DARI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI
Palembang – Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) berhasil meraih penghargaan sebagai Prima Utama dalam ajang Penganugrahan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan di Jakarta,(26/10). Dalam kesempatan tersebut Menteri Perhubungan, Bapak Budi Karya Sumadi yang langsung menyerahkan trophy dan piagam penghargaan kepada Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, Dedik Tri Istiantara.
“Alhamdulillah, hari ini BPKARSS mendapat Penghargaan dari Kementerian Perhubungan sebagai Prima Utama Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi. ini merupakan sebuah pencapaian yang tentu sangat kami harapkan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dan mendukung terciptanya Pelayanan Prima di LRT Sumatera Selatan.” Ujar Dedik.
Dedik Menambahkan BPKARSS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna LRT Sumatera Selatan. “kami ingin LRT Sumatera Selatan ini dapat digunakan, dimanfaatkan dan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat khususnya sahabat disabilitas” tandasnya.
Tujuan Pemberian penghargaan ini adalah untuk merangsang semangat kreativitas, dan memotivasi unit-unit pelayanan masyarakat agar melakukan upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Unit pelayanan yang memperoleh predikat pelayanan prima merupakan suatu model peningkatan kinerja unit pelayanan yang diharapkan akan mendukung terciptanya kondisi pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Para penerima trophy dan piagam penghargaan Menteri Perhubungan tersebut masing-masing pemenang kategori Prima Utama sebanyak 6 unit, kategori Prima Madya sebanyak 23 unit, dan kategori Prima Pratama sebanyak 48 unit dan Pertisipan 59 unit.
Penilaian Pelayanan Prima dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari 6 (enam) aspek penilaian yaitu Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana 3 Pelayanan Publik, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan, serta Aspek Inovasi. Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi ini dinilai oleh tim penilai independen yang verifikasi penilaiannya dilakukan secara langsung ke lokasi atau dilakukan secara virtual.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google