• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Baperka & PT KCI, Bahas Dukungan Layanan KRL Solo-Jogja

Depo KRL Solo Jebres di Surakarta memiliki sejumlah fasilitas unggulan untuk kepentingan menyimpan, memeriksa, merawat, dan memperbaiki sarana berpenggerak Listrik Aliran Atas (LAA) beserta komponen pendukungnya.

Saat ini progres untuk penggunaan fasilitas Depo terus menerus digiatkan melalui pembahasan yang intensif antara Balai Perawatan Perkeretaapian dengan PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Kedua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk pengembangan aset negara Depo KRL Solo Jebres secara lebih optimal.

Pembahasan terakhir dilaksanakan pada Kamis (2/4/2024) di fasilitas ruang rapat Depo KRL Solo Jebres. Pertemuan dihadiri langsung Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Prayudi dan Direktur Teknik PT KCI Denny Haryanto.

“Keberadaan Depo KRL Solo Jebres yang dikelola Balai Perawatan, salah satunya untuk dukungan peningkatan layanan transportasi kereta api jalur relasi Solo Jogja, mengingat tren kedepan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang KRL Solo Jogja, efeknya menurut kami diperlukan penambahan perjalanan, untuk 'headway' atau waktu tunggu pemberangkatan dan peningkatan rata-rata kecepatan perjalanan juga terdapat penyesuaian”, ungkap Prayudi.

Fasilitas yang sudah siap digunakan adalah seluruh area emplasement Depo termasuk bangunan Workshop perawatan KRL dengan fasilitas LAA (Listrik Aliran Atas) seluas 4516,95 meter persegi. Workshop sendiri memiliki fasilitas peron, spoor kolong, underfloor, tempat stabling, anjungan beserta area workshop. Selain area workshop, Depo dilengkapi dengan peralatan pendukung peralatan.

"Sebagai moda transportasi modern yang beroperasi di wilayah Solo Jogja, KRL Jogja Solo tentu membutuhkan dukungan fasilitas perawatan yang mumpuni," ujar Direktur Teknik PT KCI Denny Haryanto.

Menurut Denny, Tim PT KCI siap mengembangkan fasilitas Depo KRL Solo Jebres dengan skema kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penambahan alat pendukung perawatan yang belum ada pada daftar alat pendukung yang ada sekarang (eksisting).

Kedua lembaga tengah mempersiapkan administrasi dan teknis pemanfaatan Depo Solo Jebres secara maraton. Persiapan legal berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Dari sisi Balai Perawatan Perkeretaapian, penggunaan Depo Solo Jebres menjadi upaya pemanfaatan BMN yang efektif adalah apabila BMN tersebut produktif yang dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara bukan sebaliknya menimbulkan beban bagi negara.

Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan BMN (Wasdal) tetap akan dilaksanakan Balai Perawatan Perkeretaapian sebagai pemilik aset BMN sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan adalah meliputi kegiatan penatausahaan dan penertiban atas pelaksanaan pengguna, pemanfaatan pemindah tanganan, pemeliharaan dan pengawasan BMN, walaupun status BMN nantinya menjadi aset yang disewakan kepada PT KCI.

Meskipun bukan yang kali pertama, tapi kerjasama pemanfaatan aset Depo KRL Solo Jebres yang akan dilakukan antara Balai Perawatan Perkeretaapian dan PT KCI menjadi catatan kolaborasi bersama antara regulator dan operator sektor transportasi perkeretaapian, dalam menciptakan dukungan layanan publik bidang transportasi perkeretaapian khususnya moda yang menghubungkan kota Surakarta dan Yogyakarta. (yogo)

Share to:

Berita Terkait:

F