• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

BIMBINGAN TEKNIS KELAIKAN FASILITAS OPERASI KA

Makassar (04/07) - Telah dilaksankan Bimbingan Teknis Kelaikan Fasilitas Operasi KA dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi tentang fasilitas operasi KA di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Bimbingan teknis ini dihadiri serta dibuka oleh Direktur Prasarana Perkeretaapian Bapak Heru Wisnu Wibowo.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelayakan fasilitas operasi KA, diantaranya:

  1. Peralatan sinyal harus dilengkapi dengan peraturan pengamanan setempat dan memenuhi pensyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian.
  2. Tanda dan marka ditempatkan sesuai dengan peruntukan dan tidak mengganggu fasilitas lain, tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan memenuhi persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian.
  3. Peralatan telekomunikasi minimal harus memenuhi persyaratan:
  • Harus dapat memanggil dan/atau dipanggil.
  • Dapat berkomunikasi dua arah.
  • Dilengkapi fasilitas seleksi untuk memilih panggilan, kecuali untuk penjaga perlintasan.
  • Informasi yang diterima harus bersih dan jelas.
  • Menggunakan sistem catu daya yang meliputi catu daya utama, darurat dan cadangan.
  • Dilengkapi dengan sistem proteksi.
  • Dilengkapi dengan perekam suara yang merekam seluruh pembicaraan komunikasi operasi dan langsiran kereta api.
  1. Catu daya minimal harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki peralatan proteksi, tersedia fasilitas pemutus darurat atau emergency stop, serta dilengkapi pemutus daya otomatis atau Link Break Device (LBD) atau intertripping.
  2. Peralatan transmisi tenaga listrik minimal harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki peralatan proteksi dan dilengkapi pemutus daya aatau disconnecting switch. (dari ensiklo)

Dengan adanya bimbingan teknis kelaikan fasilitas operasi KA ini, diharapkan kedepan menambah pengetahuan dan wawasan Fasilitas Operasi Kereta Api serta dapat diterapkan dalam proses penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia. (ditpras)

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Related Posts: