• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN ADAKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN HIV/AIDS

Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan HIV/AIDS di Wyndham Hotel Palembang, Jumat (17/11).

Kegiatan itu dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPARSS) dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas II Palembang. Mereka tampak antusias dalam mengikuti setiap arahan dan diskusi tentang topik tersebut.

Pembicara dalam kegiatan Syahrul Hadi menjelaskan tentang peran Kemenhub (Kementerian Perhubungan) terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika. Berdasar Inpres 2 Tahun 2020, untuk bidang pencegahan meliputi peningkatan kampanye publik, pembentukan regulasi P4GN, tes urin, pembentukan satgas penggiat antinarkoba, pengembangan tipik antinarkoba di sekolah kedinasan, serta dukungan dalam perencanaan penguatan Grand Design Alternative Development (GDAD) di Provinsi Aceh.

Sementara itu, di bidang pemberantasan, Kemenhub melakukan pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran, penguatan pengawasan di pintu-pintu masuk jalur transportasi, serta pengembangan sistem interdiksi terpadu.

Syahrul menyebutkan, Kemenhub juga telah melakukan MoU dengan BNN terkait pencegahan dan pemberantasan nartkotika. Ruang lingkup nya meliputi pelaksanaan dan evaluasi P4GN, pertukaran data dan informasi penyebarluasan informasi dan kampanye antinarkoba, pelaksanaan operasi P4GN, peningkatan peran serta sebagai penggiat anti narkoba, serta peningkatan kompetensi dan kapasitas ASN di Kementerian Perhubungan.

“Salah satu yang paling penting di era sekarang, ialah peningkatan kampanye publik melalui media internal dan eksternal,” ujar dia. Terhadap kampanye tersebut, Kemenhub telah membuat timeline penguatan selama satu tahun masa kerja. “Meliputi penyajian informasi P4GN di situs, media cetak, serta media sosial,” tambahnya.

Di bagian lain, salah satu peserta Sugibyo mengaku senang mendapatkan sosialisasi pencegahan narkotika. Dia juga bertanya soal sanksi yang diberikan terhadap ASN yang terbukti positif penyalahgunaan obat terlarang. “Kata pemateri tadi dilakukan pendisplinan dari internal. Semua akan dikembalikan ke pimpinan untuk diproses,” ujarnya.

Dia berharap, kegiatan semacam ini terus dilakukan. Tentunya untuk membumikan Inpres 2 Tahun 2020 ke ASN milenial yang rentan terkena penyalahgunaan narkotika.

Share to:

Berita Terkait:

F