DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN BERLAKUKAN PEMBATASAN JUMLAH PENUMPANG MODA TRANSPORTASI KERETA API DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
SIARAN PERS
No. 21/SP/DJKA/IV/2020
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN BERLAKUKAN PEMBATASAN JUMLAH PENUMPANG MODA TRANSPORTASI KERETA API DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Jakarta, 17/04/2020
Untuk menindaklanjuti pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, serta untuk menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut, secara umum mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik. Untuk penerapannya telah dibuat SOP yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
Untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik. Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan bahwa pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkrit mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19. Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing. “Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan.”tegasnya.
Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB. Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (Physical Distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing. Selain itu juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.
“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah”, demikian pungkas Zulfikri.
Kepala Bagian Hukum Ditjen Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
YENNESI ROSITA
Facebook: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Instagram: ditjenperkeretaapian
Youtube: ditjenperkeretaapian
Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 1011
Untuk Info lebih lanjut bisa menghubungi ibu Adita Irawati : 0811999140
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google