• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

FGD Bidang Kepegawaian, Penajaman Indikator Kerja PNS

Grobogan – Sebagai salah satu rangkaian kegiatan pembinaan kepegawaian di lingkungan kerja, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Kepegawaian di Grobogan, Senin (17/01/2021). FGD ini didampingi oleh Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

 

Bertindak sebagai narasumber mewakili pimpinan Bagian Kepegawaian Sesditjen Perkeretaapian Fauzi, menyampaikan arah kebijakan manajemen kinerja PNS ada pada pemberian reward maupun punishment yang berorientasi kinerja.

 

FGD ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan pembinaan penerapan sistem manajemen kinerja ASN berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS pada instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

 

“Penyusunan SKP ke depan akan diarahkan sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 karena penerapan PP adalah dua tahun sejak diundangkan, maka ketentuan tersebut menjadi sangat penting serta korelasinya dengan berbagai ketentuan teknis kepegawaian, seperti prosedur Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan sebagainya,” ungkap Fauzi.

 

Ia juga menambahkan bahwa korelasi tersebut akan terlihat secara nyata dalam penyusunan SKP yang membutuhkan beberapa pertimbangan penting, seperti rencana strategis instansi pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), uraian jabatan dan SKP atasan langsung.

 

“PP baru nanti lebih terintegrasi, ada saling keterkaitan nilai antar PNS di dalam satu lembaga, sehingga nilai bawahan berpengaruh kepada pimpinan kita, hal tersebut berkaitan dengan skema cascading kinerja organisasi ke individu”, terang Fauzi.

 

Menurut Kepala Subbag Tata Usaha Balai Perawatan Perkeretaapian Gunawati, berada di awal tahun 2022 menjadi momentum yang tepat untuk melakukan sinkronisasi antara kebutuhan dalam hal pengisian jabatan di lapangan dengan norma yang telah ditentukan.

 

“Penempatan pegawai pada porsi jabatan yang ada di Balai Perawatan Perkeretaapian harus disikapi dengan pendekatan yang sinkron antara ketentuan normatif pada peraturan yang berlaku dan dinamika pengisian pegawai sesuai karakteristik kerja di lapangan, dengan tujuan untuk mendukung pencapaian kinerja secara kelembagaan sekaligus kinerja pegawai secara perorangan”, terang Gunawati.

 

Menyambung dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan yang bertanggung jawab bidang kepegawaian di Balai Perawatan Perkeretaapian tersebut, Fauzi kemudian mengungkapkan urgensi terkait pelaporan kinerja yang berhubungan erat dengan sistem manajemen ASN di dalam tata kelola pemerintahan.

 

“Kebijakan pemerintah saat ini memungkinkan adanya diferensiasi penghasilan berdasarkan kelas jabatan,” ungkap Fauzi. Pada kesempatan yang sama ia juga mengimbau kepada para peserta FGD bahwa ke depan Pemerintah terus berupaya menyusun arah kebijakan sistem penggajian tunggal, sehingga hasil pengukuran kinerja ASN akan menjadi dasar utama bagi pemberian upah atau gaji serta komponen penghasilan lainnya.

 

Pada sesi praktek, pemateri juga melakukan telaah bersama dengan para peserta, menggunakan contoh SKP yang ada di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian. Narasumber memaparkan format penilaian kinerja PNS yang perlu untuk segera diimplementasikan oleh masing-masing PNS dan CPNS, agar aturan ini terlaksana dengan baik.

 

E-SKP dapat dengan mudah diakses PNS melalui apikasi portal internal pada https://ap2kp.dephub.go.id yang terenskripsi dengan user dan password masing-masing PNS.

 

Masing-masing peserta Balai Perawatan Perkeretaapian melihat daftar jabatan yang ada pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 215 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

 

 Apabila peserta menempati kategori Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Pelaksana dapat langsung melihat indikator kerja di keputusan menteri tersebut. Namun apabila masuk kategori Jabatan Fungsional Tertentu maka harus mengacu pada ketentuan angka kredit yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai jabatannya, serta dari instansi pembina jabatan fungsional tersebut.

 

Agenda FGD berjalan dengan baik, peserta kegiatan sebanyak tidak kurang dari 40 orang PNS di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian.

 

Sebelum dimulainya acara, diawali dengan pengecekan PCR kepada seluruh peserta di luar ruangan. Kemudian usai acara dibuka secara resmi, didahului dengan penyampaian materi sosialisasi bidang kesehatan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan. Materi banyak menyinggung tentang tertib pelaksanaan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pre-emtif dalam pencegahan penyebaran Covid 19, sebagaimana arahan pemerintah agar mewaspadai ancaman varian baru virus Covid 19 Omicron. (yogo)

Share to:

Berita Terkait: