JELANG NATARU 2021, DJKA PASTIKAN KESIAPAN PENEGAKAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN PERGERAKAN MASYARAKAT
Jakarta (9/12) - Direktur lalu Lintas dan Angkutan KA Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) hadir mendampingi Menteri Perhubungan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru pada Kamis (9/12). Rapat koordinasi ini dihadiri pula oleh Ketua Satgas COVID-19, Asisten Kapolri Bidang Operasi, serta perwakilan kementerian/lembaga lainnya.
Dalam sambutannya, Menhub berpesan agar komunikasi publik dan penerapan kebijakan Nataru 2021 perlu dilakukan dengan sistematis dan seragam. "Bapak Presiden berpesan agar dalam persiapan Nataru 2021 ini, masing-masing kementerian dan lembaga dapat mengesampingkan ego sektoral sehingga tidak membingungkan masyarakat," pesan Menhub.
Di samping itu, Ketua Satgas COVID-19 Prof. wiku Adisasmito mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar senantiasa waspada dan jangan lengah dalam menghadapi Nataru 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus. "Jika kondisi saat ini bisa kita pertahankan hingga setidaknya awal Februari 2022, insya Allah kita akan mampu melewati potensi gelombang 3 yang kita harapkan tidak sama-sama terjadi," lanjutnya. Prof. Wiku juga menyampaikan adanya potensi pergerakan masyarakat selama periode Nataru 2021 perlu diwaspadai agar tidak lagi muncul gelombang dan cluster COVID-19 selanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyampaikan bahwa di awal pandemi, volume angkutan penumpang KA mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sementara peningkatan volume penumpang mulai terjadi pada September 2021 saat PPKM Levelling diberlakukan. “Jika akhir tahun ini tidak diberlakukan pengetatan, kami memprediksi adanya peningkatan volume penumpang KA dari 30 ribuan per hari menjadi 45 sampai dengan 56 ribu per hari pada tanggal-tanggal puncak masa Nataru”, urai Danto.
Lebih lanjut, Danto menjelaskan bahwa kebijakan pengoperasian KA saat periode Pengendalian Transportasi Pada Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Periode 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022), akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran SE 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. “Kereta antar kota dan perkotaan beroperasi sesuai Gapeka dengan kebijakan PPKM yang berlaku di masing-masing wilayah, pembatasan kapasitas angkut KA juga masih berlaku”, ujarnya.
Sesuai dengan SE 97 Tahun 2021, persyaratan perjalanan orang dengan KA Antar Kota yaitu penumpang harus dalam kondisi sehat disertai dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi serta menunjukkan Kartu Vaksin Pertama, hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maks 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kapasitas tempat duduk yang disediakan maksimal 80%.
Sedangkan persyaratan perjalanan orang dengan KA Perkotaan adalah menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan kartu vaksin pertama, kapasitas maksimal penumpang 45% untuk KRL dan 70% untuk KA lokal. Disamping itu untuk lebih memperketat pengawasan akan dilakukan penerapan Random Check Antigen bagi penumpang KA Komuter. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Vaksin pertama dikecualikan unntuk penumpang di bawah 12 tahun dan kepentingan khusus medis.
Di akhir laporannya, Danto menyampaikan bahwa Ditjen Perkeretaapian telah melakukan berbagai kesiapan menjelang penyelenggaraan Nataru seperti ramp check Standar Pelayanan Minimal di Stasiun & Rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi. “Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck. Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan”, pungkas Danto. (wid/hja)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google