• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

KEMENHUB MENGGELAR ACARA PEMBINAAN KESELAMATAN SDM KONTRAKTOR DAN KONSULTAN BIDANG PERKERETAAPIAN

MEDAN (20/8) – Kementerian  Perhubungan Melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian hari ini Selasa 20/8 Bertempat di Hotel Santika Dyndra Medan telah menyelenggarakan Acara Pembinaan Keselamatan SDM Kontraktor Dan Konsultan Bidang Perkeretaapian.  Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah para stakeholder dan mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian dengan nara sumber dari para ahli dibidangnya.

Tumbuhnya pengguna kereta api setiap tahun yang cukup tinggi, membuat faktor keselamatan menjadi kebutuhan utama para pengguna kereta api. Keselamatan itu tidak hanya saat kereta api dioperasikan, namun sudah sejak awal pembangunan prasarana perkeretaapian. Oleh karena itu di dalam penyelenggaraan perkeretaapian yang sistematis dan selamat, maka tugas kewenangan dan peran pemerintah dalam penjaminan keamanan keselamatan kerja, harus terdistribusi dan dilaksanakan oleh setiap stakeholder bidang perkeretaapian.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik di tahun 2018, jumlah penumpang melonjak dari 145 juta orang menjadi 422 juta penumpang, atau setara kenaikan 52 persen.

"Faktor keselamatan dalam penyelenggaraan jasa transportasi perkeretaapian merupakan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan itu menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, yang dituntut untuk selalu melaksanakan pengawasan dan monitoring keselamatan dan keamanan kerja," kata Direktur Keselamatan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zamrides dalam pembukaan acara tersebut.

Lebih lanjut Zamrides mengatakana “Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pembinaan keselamatan SDM kontraktor dan konsultan perkeretaapian secara berkesinambungan terkait keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja. Pembinaan Keselamatan Terhadap Kontraktor Dan Konsultan di Bidang Perkeretaapian ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang menyatakan bahwa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.”

“Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik angkutan massal dengan keunggulan tersendiri serta pola operasi yang unik dan khas. Namun, ketika pertumbuhan angkutan penumpang dan barang kian pesat berkembang, kereta api justru rentan terhadap kecelakaan kereta api dan seringkali terjadi pada lokasi yang sama. Dalam penyelenggaraan perkeretaapian saat ini, masih terdapat beberapa kendala terutama yang menyangkut bidang keselamatan perkeretaapian. Dalam rangka untuk peningkatan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian, maka perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan baik dari segi Prasarana, Sarana, Lalu Lintas, dan sumber daya manusia di bidang perkeretaapian.”

“Kecelakaan kereta api dimungkinkan terjadi karena beberapa faktor penyebab. Salah satunya adalah faktor prasarana perkeretaapian. Untuk mencegah terjadinya kelalaian kontraktor dan konsultan dalam pengerjaan proyek prasarana perkeretaapian yang berbasis K3 (Keselamatan dan Keamanan Kerja) maka diperlukan suatu kegiatan pembinaan keselamatan SDM (Sumber Daya Manusia) kontraktor dan konsultan di bidang perkeretaapian.’ Imbuhnya.

Ditempat yang sama dalam laporannya, Kasubdit Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Yudi Karyanto mengatakan, pembinaan dan pelatihan ini memberikan informasi dan arahan bagi kontraktor, konsultan dan staf lapangan agar lebih menyadari arti penting keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja selama melakukan pekerjaan. "Agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta sebagai pelaksanaan pembinaan bagi kontraktor dan konsultan di bidang perkeretaapian," kata Yudi.

“Dari pembinaan ini diharapkan peserta mampu memahami, merencanakan dan menetapkan metode kerja. Selain itu peserta diharapkan mampu memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan manjemen keselamatan perkeretaapian,” pungkasnya.(pd)

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Related Posts: