• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Kemenhub : Update Ketentuan Pengelolaan BMN 2024

Kementerian Perhubungan melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara dari Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub Nomor KM 16 Tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai good governance.

Barang milik negara atau disingkat BMN adalah kekayaan negara yang pengelolaannya harus teratur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana tanggung jawab dimulai dari sumber atau masukan, proses yang dilakukan, hingga hasilnya atau keluaran yang diperoleh.

Perubahan ketentuan tersebut, menjadi pokok bahasan pada agenda Bimbingan Teknik Pengelolaan dan Inventarisasi Aset Barang Milik Negara Bidang Perkantoran di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian awal Mei 2024 lalu. Agenda pembahasan diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai bentuk diseminasi perubahan ketentuan ikhwal pengelolaan BMN.

Ketentuan perubahan Kepmenhub Nomor KM 16 Tahun 2024 menjadi salah satu paparan yang menarik. Materi disampaikan oleh Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Setjen Kementerian Perhubungan.

Secara umum, perubahan terjadi pada penambahan obyek BMN yang masuk pada pelimpahan kewenangan baru, kemudian perubahan ketentuan jangka waktu terkait usulan pemanfaatan BMN dan perpanjangannya, hingga pemberian kewenangan kepada Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja terkait pinjam pakai BMN tertentu. Pada beberapa item ada mekanisme vertikal yang dihapuskan kemudian dirubah menjadi proses internal.

Selain perubahan ketentuan internal Kementerian Perhubungan. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara hadir sebagai narasumber melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

KPKNL memberikan review seputar mekanisme penghapusan BMN, melalui panjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat.

Pemerintah berkewajiban untuk menjaga Barang Milik Negara yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, diperlukan suatu sistem administrasi yang dapat menciptakan penguasaan (Penguasaan) Barang Milik Negara yang berfungsi sebagai alat penguasaan, sistem penatausahaan ini juga harus dapat memenuhi kebutuhan. manajemen pemerintah dalam perencanaan manajemen pemerintah.

Pengelolaan BMN berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dirubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 76/PMK.06/2019. Tahun 2020 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. (yogo)

Share to:

Berita Terkait:

F