• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LITERASI DIGITAL

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membawa penerapan kebiasaan baru dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat dituntut menjadi sebijak mungkin dalam menggunakan teknologi, demi menciptakan interaksi dan komunikasi yang positif. Penyebaran informasi yang semakin cepat, banyak membawa dampak yang dapat merugikan individu ataupun kelompok tertentu. Kebiasaan penerimaan informasi anonym secara satu arah inilah yang harus dapat dicegah dan dihindari oleh para pengguna teknologi khususnya si penerima informasi.

Dalam buku Peran Literasi Digital di Masa Pandemik (2021) Literasi Digital merupakan “Pengetahuan serta kecapakan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet, dan sebagainya”. Kemampuan literasi digital mencakup menemukan, menegerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya. Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori sedang dengan angka 3.49 dari 5,00. Data tersebut menyimpulkan bahwa masih ada 30,2% masyarakat masih belum memiliki kemampuan literasi digital.

Literasi Digital bagi Sektor Pemerintah

Literasi digital di sector pemerintah adalah sebuah inisiasi dalam mempercepat transformasi digital di berbagai lembaga atau instansi pemerintah Indonesia. Penerapan literasi digital yang baik dalam sebuah tatanan pemerintahan akan membuat setiap orang yang termasuk ke dalam lingkup tersebut menjadi lebih kritis. Salah satunya ialah terhadap pelayanan masyarakat, karena pelayanan akan lebih terintegrasi secara digital. Ini merupakan akselerasi visi misi instansi pemerintah demi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan masyarakat secara digital.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aktor pembangunan Negara melalui berbagai ragam instansi ASN mempunyai peran penting dalam perkembangan dan pembangunan negara. Yaitu dengan memastikan berjalannya seluruh program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Pembangunan nasional yang dilakukan dengan baik akan berdampak kepada banyak bidang kehidupan masyarakat, pertumbuhan perekonomian, pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan pemerintah, perbaikan lingkungan hidup dan sebagainya.

Pentingnya kapabilitas ASN dalam melakukan penerapan literasi digital, salah satunya ialah dalam menyebarkan informasi di media social. Informasi yang dimuat haruslah memuat kebenaran yang disertai fakta. Informasi yang dimuat juga harus melihat tingkat sensitivitasnya untuk mencegah munculnya konten-konten negative. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Road Map Literasi Digital 2020 - 2024. Di dalamnya terdapat empat pilar yang membentuk kerangka kerja tersebut, diantaranya cakap digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Aspek-aspek ini merupakan komponen ideal untuk mendefinisikan terbentuknya kemampuan literasi digital masyarakat. Empat pilar literasi digital ini ketika diimplementasikan akan mampu menanggulangi penyebaran informasi atau konten negative. Digital Culture dimaknai mampu membangun wawasan kebangsaaan dalam berinteraksi di ruang digital. Digital skilss “memahami perangkat keras dan lunak TIK serta system operasi digital; digital ethic mampu menyesuaikan diri berfikir rasional dan mengutamakan netikel; serta digital safety mampu meningkatkan kesadara perlindungan dan keamanan data pribadi. (Kemkominfo)

Dalam hal ini, ASN diharapkan mampu untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan empat pilar literasi digital tersebut. Ketika memiliki kecakapan digital yang mumpuni, ASN dituntut mampu mengurangi penyebaran konten negative bahkan informasi hoaks yang tersebar di media social atau platform digital lainnya. Selain itu, ASN juga dituntut untuk menjaga keamanaan data pribadi dan menyeleksi setiap informasi yang diterima maupun yang dimuat. Hal ini dapat dicapai ketika ASN memperhatikan penggunaan digital dalam kehidupan sehari-hari maupun saat bekerja seperti tidak menggunakan WiFi public yang tidak jelas, dan tidak mudah memberikan izin bagi peneydia platform untuk mengakses data informasi yang termuat di dalam sebuah perangkat. [sfw]

Share to:

Berita Terkait:

F