• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Menakar BLU : Quo Vadis FGD Satu Dasawarsa Baperka

Tahun 2024 menjadi penanda lini masa sepuluh tahun Balai Perawatan Perkeretaapian (Baperka) hadir di industri perkeretaapian Indonesia. Kinerja satu dasawarsa ini menjadi bagian anak tangga yang harus dilalui Balai Perawatan Perkeretaapian menuju sebuah lembaga perawatan perkeretaapian besar di Indonesia.

Untuk itu, tahun kesepuluh ini adalah momentum yang tepat untuk melihat bagaimanakah postur Balai Perawatan Perkeretaapian? Sebab bila ditilik dari LKIP Tahun 2023, dan RKA Tahun 2024, setidaknya hingga awal tahun 2024 ini, Balai Perawatan Perkeretaapian masih menempatkan fokus kinerja pada perawatan sarana perkeretaapian milik negara (SMN).

Sejak tahun 2022 Balai Perawatan Perkeretaapian telah ditargetkan adanya perolehan angka PNBP pada Perjanjian Kerja (PK) Balai. Langkah strategi pemanfaatan aset pun telah dilakukan tim untuk menyentuh berbagai stakeholder yang berkaitan langsung dengan layanan Balai.

Kemudian hingga tahun 2024, Balai telah diperkuat dengan penambahan aset lembaga berupa fasilitas Depo KRL Depok dan Depo KRL Solo Jebres, selain dari fasilitas Workshop Ngrombo yang terus akan dikembangkan menjadi sebuah pusat perawatan perkeretaapian yang modern. Setidaknya arah pengembangan  Baperka diharapkan akan mendukung Visi Perkeretaapian Nasional 2030 sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) adalah “Mewujudkan perkeretaapian yang berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan mampu menjawab tantangan perkembangan”.

Hingga artikel ini terbit, Balai Perawatan Perkeretaapian masih sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tugas yang dilaksanakan adalah pelayanan jasa perawatan perkeretaapian. Melihat tusi yang dilakukannya, UPT Baperka pun berpotensi berubah menjadi BLU (Badan Layanan Umum) sebab karakteristik tusi yang dilakukannya.

Secara definisi BLU diartikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Ada satu clue yang memberikan benang merah bagaimana Baperka relevan dengan BLU, yaitu “penyediaan barang dan/atau jasa”. Sementara penyediaan barang dan jasa pun perlu didukung dengan pola kerja yang efisien dan produktif.

BLU itu sendiri berangkat dari reformasi administrasi publik yang makin gencar dilakukan, terutama pasca dikenalnya konsep New Public Management (NPM) atau Reinventing Government. Dalam buku Reformasi dan Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Agus Dwiyanto menulis bahwa pemerintah dianjurkan untuk meninggalkan paradigma administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan sistem dan prosedur birokratis yang tidak efisien, pemberian layanan yang lambat/tidak efektif, dan menggantikannya dengan orientasi pada kinerja dan hasil.

Dengan kata lain, pemerintah dianjurkan untuk melepaskan diri dari birokrasi klasik, kemudian mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, menetapkan tujuan, serta menentukan target organisasi lebih jelas, yang pada akhirnya dapat memungkinkan pengukuran hasil.

Melihat irisan Baperka dengan BLU dan konsep tentang BLU itu sendiri, Balai Perawatan Perkeretaapian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Evaluasi Satu Dasawarsa Balai Perawatan Perkeretaapian : Menakar Kinerja Lembaga Menuju Profil BLU Yang Mandiri”, pada awal tahun 2024 di Yogyakarta.

FGD dihadiri oleh stakeholder internal Balai Perawatan Perkeretaapian, ada perwakilan dari Ditjen Perkeretaapian dan undangan stakeholder eksternal yang memiliki perhatian pada Balai Perawatan Perkeretaapian.

Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Prayudi, membuka kegiatan FGD ini. "FGD kali ini merupakan bentuk wadah yang dibuat untuk menajamkan gagasan tentang BLU, membuka wawasan khususnya tim di internal seperti apa wujud BLU yang bisa kita adopsi sesuai segmen industri yang sejenis dengan apa yang dijalankan di Balai Perawatan Perkeretaapian", jelasnya dalam pembukaan.

Prayudi turut menjelaskan tujuan dari FGD ini, bahwa Balai Perawatan Perkeretaapian membutuhkan masukan/aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari lini internal lembaga itu sendiri guna menyamakan persepsi terhadap substansi yang nantinya akan diwujudkan bersama-sama oleh seluruh anggota tim kerja.

Diskusi dibagi dalam dua sesi dan berjalan sangat interaktif. Para peserta aktif menyampaikan masukan terhadap substansi arah Balai Perawatan Perkeretapian menuju BLU. Terdapat beberapa substansi yang menjadi topik hangat diskusi, antara lain: konsep kelembagaan BLU, tata kelola BLU, rencana bisnis, pendayagunaan aset, benchmarking lini bisnis BLU lembaga lain pada lini industri sejenis, dan administrasi dan aparatur BLU.

Prayudi yang juga menjadi narasumber pada FGD tersebut, membuka berbagai konsep BLU kepada audience. Sebagai Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian yang baru ditunjuk, momentum FGD dijadikan Prayudi sekaligus untuk memberikan arah kepemimpinannya dengan prioritas bagaimana Baperka dapat bertransformasi menjadi lembaga BLU.

Pada sesi pertama, materi dipaparkan tentang pemikiran New Public Management (NPM). Bahwa embiro BLU berangkat dari reformasi keuangan negara yang digulirkan sejak akhir tahun 2003, dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara, yaitu 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan 3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.

Transformasi fungsi kegiatan sebagai unit yang otonom dapat dilakukan pada berbagai kegiatan pemerintah antara lain: kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, dan lainnya, maka itulah sebagai cikal bakal lahirnya konsep apa yang disebut dengan Badan Layanan Umum.

Bidang layanan yang dilakukan oleh BLU itu merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa publik (Quasi Public Goods).

Quasi public goods adalah barang/jasa yang seharusnya disediakan oleh pemerintah, tetapi dapat juga disediakan oleh swasta (sektor privat).

Untuk mendapat masukan yang lebih komprehensif atas bentuk BLU yang ingin dicapai Balai Perawatan Perkeretaapian, Prayudi memberikan gambaran konkret pola bisnis yang dapat menjadi acuan untuk BLU. Ia menyebut GMF Aero Asia (Garuda Maintenance Facility) dan lini bisnis pada PT PAL Indonesia.

Selain menjelaskan praktik bisnis yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, Prayudi juga memaparkan perlunya memahami tusi beberapa organisasi pendukung Balai, baik fungsi kerja yang bersifat vertikal Ditjen Perkeretaapian maupun horizontal terhadap sesama UPT di sub sektor perkeretaapian, serta lembaga lain yang mampu mendukung pencapaian kinerja Balai dari berbagai sisi.

Satu contoh yang disebut pada FGD adalah PPI Madiun, yang spesifik dapat berkontribusi dengan memberikan tambahan personel yang berkompeten di bidang perkeretaapian.

Pembahasan lebih lanjut dilakukan tidak hanya satu arah, melainkan diimbangi adanya komentar dan pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta FGD. Peserta terdiri dari perwakilan direktorat di lingkup Ditjen Perkeretaapian yang menangani pemanfaatan sarana milik negara dan seluruh pegawai Balai Perawatan Perkeretaapian baik tim dari Seksi Perawatan Berkala, Seksi Perawatan Berat termasuk tim kerja yang ada di Subbag Tata Usaha. (yogo)

Share to:

Berita Terkait:

F