• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PELAKSANAAN PENGUJIAN KERETA INSPEKSI

Bekasi - Kereta Inspeksi didefinisikan sebagai kereta pengawasan terhadap kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian yang ada di Pulau Jawa maupun Sumatera. Kereta Inspeksi umumnya memilki peralatan detektor untuk menguji prasarana secara kualitatif serta ruang kerja layaknya kantor berjalan.

Kereta Api Inspeksi merupakan modifikasi dari Kereta Rel Diesel (KRD).  Kereta ini biasanya digunakan oleh para pejabat setingkat Menteri untuk inspeksi, oleh karena itu kereta ini disebut dengan kereta kedinasan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan  No. 16 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Peralatan Khusus dijelaskan bahwa Pengujian Sarana Perkeretaapian dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.

Untuk memenuhi kesesuaian tersebut, Tim Penguji Sarana Perkeretaapian dari Balai Pengujian Perkeretaapian telah  melakukan Pengujian Dinamis yang sebelumnya telah dilakukan beberapa Pengujian Statis. Pengujian Dinamis Kereta Inspeksi ini dilakukan di lintas antara Stasiun Tanah Abang sampai dengan Stasiun Kampung Bandan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2011 Pasal 28 dijelaskan bahwa, Pengujian Dimensi digunakan untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja peralatan khusus pada keadaan bergerak, dalam hal ini Kereta Inspeksi.

Berdasarkan Peraturan terbut diatas pula terdapat item - item yang harus dilakukan pengujian, antara lain sebagai berikut :

  1. Pengujian Kebisingan.

     Dilakukan untuk mengetahui tingkat kebisingan terhadap lingkungan. Dilakukan dengan cara mengukur kebisingan pada kondisi semua peralatan beroperasi dan ditempatkan  di  ruang terbuka.

  1. Pengujian Sirkulasi Udara.

     Dilakukan untuk mengetahui kecepatan aliran udara di dalam ruang kabin masinis dengan cara mengukur kipas angina dan penghisap udara.

  1. Pengujian Getaran.

     Dilakukan untuk mengetahui getaran yang terjadi, dengan cara mengukur getaran yang terjadi pada keceparan maksimum operasional.

  1. Pengujian Pengereman.

     Dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem pengereman yang terdiri dari rem pelayanan, rem darurat dan deadman.

     Rem pelayanan dilakukan dengan melaksanakan percobaan rem pelayanan pada kecepatan tertentu secara bertahap dan mengukur jarak pengereman serta waktu tempuh.

     Rem darurat dilakukan dengan melaksanakan percobaan fungsi rem darurat pada kecepatan tertentu.

     Sementara deadman dilakukan dengan melaksanakan percobaan fungsi deadman dalam meberi peringatan sebelum pengereman otomatis bekerja.

  1. Pengujian Percepatan

    Dilakukan untuk mengetahui besarnya percepatan peralatan khusus dengan cara mengukur waktu tempuh dari kondisi berhenti sampai dengan kecepatan tertentu pada jalan           rel lurus datar.

  1. Pengujian Pembebanan.

    Dilakukan untuk mengetahui performansi propulsi. Serta dilakukan dengan cara mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan kelandaian jalan rel pada beban berdasarkan          spesifikasi dan melakukan pengukuran kecepatan maksimum yang tercapai.

  1. Pengujian Kelistrikan

     Dilakukan untuk mengetahui besarnya tegangan input dan output listrik dengan cara melihat indicator voltmeter di kabin masinis.

Dalam setiap Pengujian Dinamis Sarana Perkeretaapian diharuskan untuk menggunakan alat pengujian yang berguna untuk menunjang item-item pengujian di atas. Berikut ini merupakan beberapa alat yang wajib dibawa untuk melakukan pengujian :

  1. Vibograf, yaitu alat yang digunakan untuk pengujian getaran.
  2. Sound Level Meter, yaitu alat yang digunakan untuk pengujian Kebisingan.
  3. Anemometer, yaitu alat yang digunakan untuk pengujian sirkulasi udara.
  4. Stopwatch, yaitu alat yang digunakan untuk pengujian kecepatan dan pengujian pengereman.
  5. Lux Meter, yaitu alat yang digunakan untuk mengukur besarnya intesitas cahaya.

Hasil semua pengujian yang telah dilakukan akan dibuat sebuah laporan dan disampaikan kepada Direktorat Sarana Perkeretaapian guna proses lanjut untuk penerbitan sertifikat.

HUMAS BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

Share to:

Berita Terkait: