• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PEMERINTAH TINGKATKAN PSO KERETA API TAHUN 2020

CIREBON (30/12) - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meningkatkan anggaran untuk Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api di tahun 2020 hingga 12,5 % atau Rp2.670.304.389.000,- dan kewajiban Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2020 hingga 35.4 % atau Rp1.500.000.000.,-

Peningkatan anggaran dilakukan karena kebutuhan masyarakat akan angkutan kereta api terus meningkat, sehingga KA sudah menjadi angkutan umum utama masyarakat. Sedangkan peningkatan anggaran IMO salah satunya adalah untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang selama 5 tahun terakhir pembangunan infrastruktur juga mengalami kenaikan.

Penandatanganan kontrak PSO dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro. Sedangkan kontrak IMO dilakukan oleh PPK IMO dan Direktur Pengelolaan Prasarana PT. Kereta Api  Indonesia yang disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Stasiun Cirebon, Selasa (31/12/2019). Pada kesempatan kali ini juga dilaksanakan penandanganan kontrak PSO untuk angkutan tol laut dan perintis. 

Dalam sambutannya Menteri Budi meminta agar operator meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada tahun depan. “Saya berpesan pada operator untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di tahun 2020. Kita ingin bahwa bahwa negara kita menpunyai daya saing. Kalau pelayanan dilakukan dengan baik, insya Allah turis yang datang ke sini juga makin senang. Mereka akan ke Cirebon, Solo atau mereka ingin ke Borobudur menggunakan kereta api bisa berjalan dengan baik.’ ujarnya.

PSO merupakan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi baik antarkota maupun perkotaan kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau dan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum yang telah ditetapkan. Dasar Penandatanganan kontrak PSO dan IMO Kereta api adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 264 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2020.

Penugasan Pemerintah tersebut dimulai sejak tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir 31 Desember 2020

Anggaran PSO tahun 2020 diberikan untuk KA Antarkota dan KA Perkotaan. Untuk KA Antarkota yang mendapatkan PSO adalah KA Ekonomi Jarak Jauh, KA Ekonomi Jarak Sedang, dan KA Ekonomi Lebaran. Sedangkan KA Perkotaan yang mendapatkan PSO adalah KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). 

Untuk KA Ekonomi Antarkota jumlah PSO mencapai Rp 379,7 miliar. Dari jumlah ini yang dialokasikan untuk KA Ekonomi Jarak Jauh sebesar Rp 60,788 miliar, dibagi untuk 3 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 2.554.977 penumpang dalam satu tahun.

Adapun KA Ekonomi Jarak Jauh yang mendapatkan PSO adalah KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong), KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen), dan KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi).

Alokasi anggaran KA Ekonomi Jarak Sedang sebesar Rp 318,566 miliar, yang akan digunakan untuk 10 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 6.692.838 penumpang dalam satu tahun.

Untuk KA Ekonomi Jarak Sedang yang mendapatkan PSO adalah KA Serayu (Purwokerto-Kroya-Pasarsenen), KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong), KA Tawang Alun (Malangkotalama-Ketapang), KA Rajabasa (Kertapati-Tanjungkarang), KA Bukit Serelo/Buser (Kertapati-Lubuklinggau), KA Putri Deli (Tanjungbalai-Medan), KA Tegal Ekspress (Tegal-Pasarsenen), KA Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarangponcol), KA Probowangi (Ketapang-Probolinggo-Surabayagubeng), KA (Kuala Stabas Baturaja-Tanjungkarang), KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong), KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen), dan KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi).

Sementara KA Ekonomi Lebaran akan mendapatkan alokasi sebesar Rp 349,51 juta untuk 2 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 97.666 penumpang dalam satu tahun. KA Lebaran yang mendapatkan PSO adalah KA Pasundan (Surabayagubeng-Kiaracondong) dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).

Untuk KA Perkotaan atau KA Lokal, jumlah PSO mencapai Rp 2,29 triliun, yang dibagi menjadi KA Jarak Dekat sebesar Rp 604,66 miliar, dengan volume sebesar 33.847.915 penumpang dalam satu tahun. Alokasi untuk KRD sebesar Rp 134,11 miliar dengan 9 Lintas pelayanan dan volume sebesar 7.687.253 penumpang dalam satu tahun.

Sedangkan untuk KRL Jabodetabek mencapai Rp 1,55 triliun. PSO KRL ini merupakan yang terbesar karena yang mempunyai 44 relasi dan dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 akan melayani 1.057 perjalanan setiap harinya. Diperkirakan volume penumpang yang dilayani mencapai 348.982.888 penumpang dalam satu tahun.

Untuk anggaran IMO alokasi diperuntukkan guna Perawatan Prasarana Perkeretaapian (Infrastructure Maintenance/IM), terdiri dari perawatan fisik prasarana perkeretaapian sebesar Rp. 171.900.000.000,- Sedang biaya petugas perawatan prasarana perkeretaapian sebesar Rp. 427.252.600.000,-

Sedangkan untuk Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian (Infrastructure Operation/IO) terdiri dari biaya petugas pengoperasian prasarana di stasiun sebesar Rp. 469.439.821.488,- dan biaya petugas penjaga perlintasan sebidang serta perawatan stasiun sebesar Rp. 171.077.000.000,-

Dalam Laporannya Sesditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulmafendi mengatakan bahwa anggaran subsidi PSO dan IMO selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi angkutan penumpang semakin besar dan semakin banyak masyarakat yang dapat diangkut dengan kereta api. Dengan kata lain share angkutan kereta api dalam mobilitas orang juga semakin tinggi. “Hal ini tentunya harus diimbangi dengan peningkatkan pelayanan dan peningkatan keselamatan, agar subsidi yang besar tersebut benar benar dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat dengan baik. Karena ini sudah menjadi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal kepada masyarakat.” jelasnya. Dengan subsidi ini, pemerintah hadir, saat tarif komersil masih diangap terlalu tinggi bagi sebagian masyarakat. Dengan adanya PSO ini diharapkan akan tercipta pemerataan kesempatan pada masyarakat dalam menggunakan moda kereta api.

Zulmafendi juga mengatakan bahwa Faktor safety adalah mutlak dan tidak boleh ada toleransi sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Menteri Perhubungan dalam berbagai kesempatan. Oleh karena itu pemeliharaan prasarana harus dilakukan dengan semaksimal mungkin sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, sehingga kehandalan dan keselamatan pengoperasian prasarana perkeretaapian tetap terjaga. "Dengan ditandatanganinya kontrak ini, diharapkan masyarakat makin senang, nyaman dan aman dalam menggunakan transportasi kereta api. Tarif terjangkau, prasarana pun handal," pungkas dia.

Hadir dalam acara penendatanganan ini Menteri Perhubungan, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan laut, Kepala Badan Litbang Perhubungan Direktur Utama PT.KAI dirut PT. KCI dan undangan lain. 

KEPALA BAGIAN HUKUM DITJEN PERKERETAAPIAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

YENNESI ROSITA

Facebook: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Instagram: ditjenperkeretaapian
Youtube: ditjenperkeretaapian

Share to:

Berita Terkait:

F