• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Pengertian Singkat mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Kereta Api

Standar Pelayanan Minimum atau biasa disingkat SPM adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. (PM 63/2019).

Sehingga SPM angkutan orang dengan kereta api adalah SPM yang diperuntukkan bagi pelayanan penumpang Kereta Api.
SPM Pelayanan Penumpang Kereta Api sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas SPM di stasiun Kereta api dan SPM dalam Perjalanan.

SPM di stasiun Kereta Api yaitu berdasarkan pada :
a. Kelas stasiun untuk pelayanan Kereta Api antarkota, Kereta Api jarak dekat, dan Kereta Rel Diesel.
b. Jumlah rata-rata penumpang yang dilayan setiap hari untuk pelayanan Kereta Rel Listrik, LRT, MRT dan Kereta Api Bandara.

Dalam penyelenggaraan SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api baik di stasiun Kereta Api maupun dalam Perjalanan, harus memenuhi 6 (enam) Aspek, yaitu :
1. Keselamatan
2. Keamanan
3. Kehandalan
4. Kenyamanan
5. Kemudahan
6. dan Kesetaraan

Lalu, apa saja yang termasuk SPM dalam Perjalanan?
SPM dalam perjalanan terbagi atas pelayanan Perkeretaapian antarkota, Perkeretaapian perkotaan dan Kereta Api Bandara.
untuk Perkeretaapian perkotaan meliputi :
a. Kereta Api jarak dekat
b. Kereta Rel Diesel
c. Kereta Rel Listrik
d. Light Rail Transit (LRT)
5. Mass Rapid Transit (MRT)

Pelayanan Angkutan Kereta Api yang digunakan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dan Angkutan Kerintis Perkeretaapian harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum.

Share to:

Berita Terkait: