• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Pengujian Kereta Berpenggerak Sendiri

Perlu diketahui bahwa setiap jenis sarana perkeretaapian yang beroperasi di lintas wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian. Selain dilakukan perawatan, Agar sarana perkeretaapian selalu memenuhi  dan sesuai dengan standar kelaikan operasi maka setiap sarana juga harus dilakukan pengujian. Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan dengan cara membandingkan kondisi fisik dan fungsi sarana dengan persyaratan teknis dan spesifikasi teknis sarana terkait apakah sesuai atau tidak.

Pengujian kereta berpenggerak sendiri diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri, setelah peraturan sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2011 dicabut.

Berdasarkan peraturan tersebut, kereta berpenggerak sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu KRD (Kereta Rel Diesel) dan KRL (Kereta Rel Listrik). KRD (Kereta Rel Diesel) dibagi menjadi 2 jenis yaitu KRDH (Kereta Rel Diesel Hidrolik) dan KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik). Untuk kereta berjenis KRL dibagi menjadi 2 yaitu KRL Non-otomatis dan KRL otomatis.

Pengujian pada kereta berpenggerak sendiri terdiri dari pengujian pertama dan pengujian berkala. Pengujian pertama pada kereta berpenggerak sendiri terdiri atas uji rancang bangun dan rekayasa, uji statis, dan uji dinamis. Pengujian berkala terdiri dari uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap yang masing-masing terdiri dari uji statis dan uji dinamis. 

Pengujian pertama dilakukan pada saat sarana baru setelah diproduksi atau sarana yang mengalami perubahan spesifikasi teknis, sedangkan pengujian berkala dilakukan pada sarana yang telah dioperasikan.

Khusus untuk KRL dilakukan uji integrasi. Uji integrasi ini disesuaikan dengan tingkatan pengendalian sistem otomatisasi (GoA 1,2,3 atau 4) pada kereta berpenggerak sendiri.

Pada uji rancang bangun dan rekayasa, sarana akan dilakukan evaluasi dokumen dan uji daya tahun (endurance test). Evaluasi dokumen dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen rancang bangun dan rekayasa dengan fisik sarana perkeretaapian. Uji daya tahan (endurance test) merupakan kegiatan pengujian untuk mengetahui fungsi dan kinerja seluruh sistem dan peralatan pada sarana secara dinamis tanpa ada kegagalan pada sistem dan peralatan sarana.

Komponen yang diuji pada evaluasi dokumen pada kereta dengan penggerak sendiri antara lain rangka dasar, badan, bogie, peralatan penghalau rintangan, ruang penumpang, kabin masinis, peralatan perangkai, peralatan pengereman, sistem dan peralatan keselamatan, peralatan penerus daya, peralatan penggerak, peralatan pengendali, catu daya bantu, dan perlengkapan penunjang.

Uji daya tahan berfungsi untuk mengetahui fungsi dan kinerja sarana secara dinamis hingga mencapai kilometer tempuh tertentu tanpa ada kegagalan mayor/minor. Sarana akan dioperasikan sejauh 4000 km untuk produk pertama atau 2000 km untuk produk lanjutan. Jika ada kegagalan pada sistem maka dilakukan pengujian ulang dari 0 km. Jika terjadi kegagalan minor maka pengujian dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan kemudian pengujian dapat dilakukan dari km terakhir.

Setelah dilakukan uji rancang bangun dan rekayasa, sarana dilakukan uji statis dan uji dinamis. Uji statis dilakukan untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja kereta dengan penggerak sendiri  pada keadaan tidak bergerak. Komponen yang diuji pada uji statis antara lain dimensi, rasio selisih berat statis roda, pengereman, keretakan, sirkulasi udara, temperatur, kelistrikan, kebisingan, intensitas cahaya, peralatan komunikasi, kebocoran, emisi gas buang, pembebanan, dan klakson, sedangkan komponen yang diuji pada uji dinamis antara lain ruang batas sarana dan panjang selang pneumatik dan kabel, pengereman, temperatur bearing, kualitas pengendaraan/ride indeks, pembebanan/kemampuan tarik, percepatan, kelistrikan, dan kebisingan.

Selanjutnya untuk kereta dengan penggerak sendiri sudah dioperasikan maka secara berkala harus dilakukan uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap. Masing-masing uji terdiri dari uji statis dan uji dinamis.

Uji statis berkala tahunan meliputi uji dimensi, uji pengereman, uji keretakan, uji sirkulasi udara, uji temperatur, uji kelistrikan, uji kebisingan, uji intensitas cahaya, uji peralatan komunikasi, uji pembebanan, dan uji klakson, sedangkan uji statis berkala lengkap sama dengan uji statis berkala tahunan dan dilengkapi uji rasio selisih berat statis roda, uji kebocoran, dan uji emisi gas buang.

Uji dinamis berkala tahunan meliputi uji pengereman, uji temperatur bearing, uji kualitas pengendaraan/ride indeks, uji pembebanan/kemampuan tarik, uji percepatan, dan uji kebisingan, sedangkan uji dinamis berkala lengkap hampir sama dengan uji dinamis berkala tahunan dan dilengkapi uji ruang batas sarana dan panjang selang pneumatik dan kabel, dan uji kelistrikan.

Sarana perkeretaapian yang dilakukan pengujian secara berkala harus memiliki riwayat dokumen perawatan dan pemeriksaan. Maka dari itu, dari proses perawatan harus memastikan komponen yang uji dalam kondisi sesuai standar dan laik operasi. (hamid)

Share to:

Berita Terkait:

F