PERMUDAH INVESTASI, DITJEN PERKERETAAPIAN LAKUKAN UJI PUBLIK PERMENHUB TERDAMPAK UU CIPTA KERJA
PERMUDAH INVESTASI, DITJEN PERKERETAAPIAN LAKUKAN UJI PUBLIK PERMENHUB TERDAMPAK UU CIPTA KERJA
Jakarta (05/05) - Demi permudah investasi di sektor perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian lakukan uji publik terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang terdampak UU Cipta Kerja pada Rabu (05/05). Uji publik yang dilakukan secara virtual ini bertujuan untuk memastikan agar regulasi Permenhub yang berlaku, dapat mendukung semangat kemudahan investasi dan kesempatan berusaha. Terlebih, sektor perkeretaapian dianggap sebagai salah satu sektor investasi beresiko tinggi. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan demi mengurangi hambatan yang mungkin timbul dalam upaya pelibatan masyarakat yang lebih luas di sektor ini. Dirjen Zulfikri juga menekankan agar semangat membuka peluang investasi di sektor perkeretaapian dapat didukung melalui kerangka regulasi yang ada. “Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, kita dapat bersama-sama melihat secara detail apakah konsep Permenhub yang sudah disiapkan, sesuai dengan semangat memberikan kemudahan dan penyederhanaan untuk investasi di bidang perkeretaapian,” ujar Zulfikri.
Lebih lanjut, Zulfikri mengatakan bahwa semangat ini turut didukung oleh Menteri Perhubungan, “(Kegiatan pagi ini) sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk melakukan uji publik permenhub sebagai turunan dari UU Cipta Kerja,” tambahnya. Dalam kesempatan ini disampaikan juga bahwa terdapat empat hal dalam regulasi mengenai penyelenggaraan perkeretaapian yang mengalami penyesuaian setelah adanya UU Cipta Kerja. “Empat hal yang mengalami penyesuaian antara lain terkait konsesi dan kerja sama, perizinan penyelenggaraan prasarana, perizinan penyelenggaraan sarana, dan perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus,” ujar Zulfikri.
Sejalan dengan hal tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi menuturkan bahwa setidaknya terdapat empat Permenhub yang perlu disesuaikan. “Tiga (Permenhub) diantaranya sudah selesai diharmonisasi dan sedang menunggu izin dari Presiden untuk ditandatangani, sementara satu sisanya sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham,” tambah Zulmafendi.
Lebih lanjut, Zulmafendi menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam hal potensi usaha, kolaborasi dan kerjasama, hingga keikutsertaan dalam lelang pengadaan badan usaha. “Rohnya (penyesuaian Permenhub ini) adalah untuk memberikan kesempatan dan peluang untuk investasi di bidang perkeretaapian, serta untuk mengkaji peraturan yang selama ini berbelit-belit dan menyulitkan, sehingga dapat lebih terbuka dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” tambahnya.
Dalam kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholder dan perwakilan masyarakat ini, juga ditegaskan bahwa kemudahan investasi dan peluang usaha pasti akan menuntut SDM yang lebih berkualitas. Oleh karenanya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan kajian penting terkait kompetensi SDM. Nantinya, perihal kompetensi SDM ini juga yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan harmonisasi regulasi perkeretaapian dengan UU Cipta Kerja.
Kegiatan uji publik ini dipimpin oleh perwakilan Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (MASKA) sebagai moderator, dan diisi oleh narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU., ASEAN-ENG., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan serta Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia Hermanto.Masing-masing narasumber menyampaikan pandangannya terkait konsep Permenhub yang menjadi subjek uji publik, dengan mendapat masukan pula dari peserta yang turut hadir selama berlangsungnya kegiatan. (SPN/RVP/HJA)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google