• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

RILIS ATURAN BARU ANAK DIBAWAH UMUR 12 TAHUN BOLEH NAIK KERETA API

Jakarta (21/10) - Kementerian Perhubungan kembali memperbaharui petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 dengan menetapkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021. Surat Edaran mulai berlaku pada 21 Oktober 2021 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kebijakan ini dilakukan agar pelaku perjalanan moda kereta api tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi yang masih belum berakhir ini", Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Danto Restyawan di Jakarta, (22/10).

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level I dan PPKM Level 2. Sedangkan untuk perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi dan Kereta Api Lokal Perkotaan yang pelayanannya diluar aglomerasi, penumpang KA hanya wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum tidak banyak berubah ketentuan persyaratan orang dengan kereta api hanya sekarang anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku misalnya menjaga protokol kesehatan serta negatif hasil tes antigen. “Dalam SE ini, Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan baik dengan kereta api antarkota, kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi dan Kereta Api Lokal Perkotaan yang pelayanannya diluar aglomerasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun yang sekarang sudah boleh naik kereta api,” ujar Danto.

Lebih lanjut Danto menambahkan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid (pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).
“Untuk load factor masih seperti aturan sebelumnya, maksimum 70% untuk KA antarkota, maksimum 32% untuk angkutan komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi dan Kereta Rel Listrik (KRL) serta maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan. Pemerintah juga memastikan agar penyelenggara sarana perkeretapian ketat menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan serta mengatur mekanisme pemeriksaan persyaratan tersebut di Stasiun” pungkas Danto. (spn/wid)

Share to:

Berita Terkait: