Indonesia adalah Negara kedua di Asia ( setelah India ) yang mempunyai jaringan kereta api tertua. Cina dan Jepang baru menyusul kemudian. Setelah periode tanam paksa (1830-1850), hasil pertanian di Jawa tidak lagi sekedar untuk memenuhi kebutuhan sendiri tetapi juga untuk pasar internasional. Oleh karena itu, diperlukan sarana transportasi untuk mengangkut hasil pertanian dari pedalaman ke kota-kota pelabuhan.

  • 1864
    Pencangkulan pertama jalur kereta api Semarang Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) oleh Gubernur Jenderal Hindia-Belanda.

  • 1875
    Hindia-Belanda membangun jalur kereta api Negara melalui Staatssporwegen (SS) dengan rute Surabaya-Pasuruan-Malang. Selanjutnya membangun jalur kereta api sebagai berikut : (sama dgn yg lama).

  • 1876-1922
    Mulainya pembangunan jalur kereta api Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi.

  • 1928
    Panjang jalan kereta api dan trem Indonesia 7.464 km, sepanjang 4.089 km milik pemerintah dan 3.375 km milik swasta.

  • 1942-1945
    Perkeretaapian Indonesia diambil alih Jepang dan berubah nama menjadi Rikuyu Sokyuku (Dinas Kereta Api).

  • 1945
    Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indoneisa Merdeka. Maka dilakukan pengambil alihan stasiun dan kantor pusat kereta api yang dikuasai Jepang, yang puncaknya di Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal 28 September 1945 dikenal menjadi Hari Kereta Api Indonesia.

  • 1946
    Belanda kembali ke Indonesia, membentuk kembali Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VC), gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta (kecuali Delispoorweg Maatschappij/DSM).

  • 1950
    Pengalihan dan penggabungan antara DKARI dan SS/VS menjadi Djawatan Kereta Api (DKA). Pada tanggal 25 Mei DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA).

  • 1971
    Pemerintah mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)

  • 1981
    Pada tanggal 18 Mei 1981 didirikan PT INKA, yang merupakan perusahaan rolling stock dan otomotif.

  • 1991
    PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka).

  • 1992
    Ditetapkannya Undang-Undang No.13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian

  • 1998
    Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT Kereta Api (Persero)

  • 2005
    Terbentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian

  • 2007
    Terbentuknya Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

  • 2008
    Pada 17 Juni 2008, terbentuknya PT MRT Jakarta dengan salah satu ruang lingkup kegiatannya pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT. Pada 12 Agustus 2008 terbentuknya PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) merupakan salah satu anak perusahaan di lingkungan PT KAI yang mengelola KA Commuter Jabodetabek.

  • 2009
    Terbit PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

  • 2011
    Terbit PM No. 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) sebagai acuan bagi pembangunan seluruh elemen penyelenggaraan perkeretaaian nasional. PT KAI (Persero) meluncurkan logo baru.

  • 2013
    Pada 25 Juli 2013 beroperasinya KA Akses Bandara Kualanamu oleh PT Railink, yang merupakan anak perusahaan dari PT KAI dengan PT Angkasa Pura II. Pada September 2013 pelaksanaan konstruksi MRT Jakarta

  • 2014
    Selesainya pembangunan double-track Lintas Utara Jawa sepanjang 725 km. Pada 12 Agustus 2014 groundbreaking jalur KA Makassar-Parepare. Terbentuknya Balai Teknik Perkeretaapian, Balai Perawatan, dan Balai Pengujian.

  • 2015
    Pada 9 September 2015 groundbreaking atas dimulainya pengembangan jaringan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek.

  • 2016
    Pada 21 Januari 2016 groundbreaking kereta cepat Jakarta Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang merupakan perusahaan patungan yang didirikan untuk membangun kereta cepat yang membentang sejauh 150 kilometer antara Jakarta dan Bandung. Perubahan PP No. 72 Tahun 2009 menjadi PP No. 61 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

  • 2017
    Perubahan PP No. 56 Tahun 2009 menjadi PP No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Panjang jalur kereta api Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah sepanjang 5.368 km. Operator Perkeretaapian saat ini antara lain : PT KAI, PT Railink, PT KCJ, PT MRT Jakarta, PT KCIC.