• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

UJI PUBLIK RPM RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN, LANGKAH AWAL MENUJU SARANA PERKERETAAPIAN YANG SEMAKIN BERKUALITAS

(Bogor, 27/10) Direktur Sarana Perkeretaapian, Djarot Tri, Rabu pagi resmi membuka Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian. Uji publik ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan menghadirkan narasumber antara lain Kepala Biro Hukum-Kemenhub, Direktur Sarana Perkeretaapian, Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., ASEAN Eng. (Peneliti Senior Pustral UGM / Ketum MTI, Dr. Mulyadi Sinung Harjono sebagai Plt. Kepala Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi. Forum ini juga dihadiri beragam stakeholder perkeretaapian seperti PT. MRT Jakarta, PT. Jakarta Propertindo (Perseroda), PT. Len Industri (Persero), PT. Len Railways Systems, PT. Celebes Railway Indonesia, PT. INKA serta perwakilan direktorat teknis dan Balai di lingkungan Ditjen Perkeretaapian.

Dalam sambutan pembukanya, Djarot Tri, menyampaikan bahwa uji publik ini diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan terhadap substansi RPM agar menjadi regulasi yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan angkutan kereta api yang handal, nyaman dan selamat. “Isu-isu baru di bidang sarana perkeretaapian kini makin berkembang, teknologinya juga sudah semakin canggih dan beragam, saat pembuatan sarana KA baru atau modifikasi sarana, kita harus punya aturan yang firm untuk melakukan rancang bangun dan rekayasa. Di forum ini saya minta masukan konstruktif dari Bapak Ibu semua agar setelah pengesahan nanti, RPM ini jadi payung hukum dan pedoman dalam pelaksanaan tugas”, ujar Djarot.

Pokok-pokok Rancangan Peraturan Menteri ini memuat ruang lingkup rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian, tahapan pelaksanaan rancang bangun sarana perkeretaapian, pelaksanaan rekayasa sarana perkeretaapian, pengadaan sarana perkeretaapian, pengadaan sarana dalam keadaan tidak baru, persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian, pelaporan dan monitoring serta pengawasan. Pada kesempatan tersebut, Prof Agus Taufik, akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, menyampaikan tanggapan agar Ditjen Perkeretaapian mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan jangka waktu yang diperlukan dalam melakukan evaluasi dan persetujuan rancang bangun sarana perkeretaapian serta memperkuat klausul kaitannya dengan upaya melindungi produksi dalam negeri. RPM ini merupakan naskah baru sebagai amanah Paragraf 3 Pelaksanaan Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian, khususnya Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Urgensi penyusunan RPM ini ditujukan untuk penyediaan sarana perkeretaapian sesuai fungsinya yang memperhatikan keandalan, kenyamanan, keselamatan serta memenuhi standar persyaratan teknis sarana perkeretaapian. (humasdjka)

Share to:

Berita Terkait:

F