• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

UNDERPASS JENDERAL SOEDIRMAN, PURWOKERTO DAN OVERPASS KEBASEN AKHIRNYA RESMI BEROPERASIUNDERPASS JENDERAL SOEDIRMAN, PURWOKERTO DAN OVERPASS KEBASEN AKHIRNYA RESMI BEROPERASI

Purwokerto (16/10) - Setelah tertunda  beberapa  waktu akhirnya underpass Jenderal Soedirman, Purwokerto dan Overpass Kebasen diresmikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Bupati Banyumas, Kamis 15 Oktober 2020.  Peresmian diselenggarakan pada pukul 08.15 wib di pertigaan Kampung Underpass Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto barat, Kabupaten Banyumas.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri menyampaikan bahwa Sejak Tahun 2015, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan telah berupaya mempercepat penyelesaian pembangunan jalur ganda KA lintas Selatan Jawa dimana pada Kamis minggu lalu, Menteri Perhubungan telah meresmikan pengoperasian parsial jalur ganda KA sepanjang lebih kurang 550 km dari Cirebon - Purwokerto - Kroya - Yogya - Solo - Madiun - Jombang. Beroperasinya jalur ganda tersebut dapat meningkatkan kapasitas lintas Purwokerto-Kroya dari 61 KA/hari menjadi 168 KA/hari. Dengan kata lain frekuensi perjalanan kereta api akan semakin banyak dan headway juga semakin kecil. Disinilah peran pemerintah dan stake holder dituntut untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melakukan pembangunan underpass maupun overpass" tegasnya.

 Pelaksanaan pembangunan Underpas Jenderal Soedirman dan Overpass Kebasen adalah hasil sinergi dan kolaborasi para pihak, yaitu Ditjen Perkeretaapian melalui Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Pemda Banyumas dan PT. Kereta Api Indonesia. Kerjasama ini telah menggabungkan wewenang, tugas dan fungsi masing masing pihak sehingga tercipta hasil yang sangat baik. Untuk itu saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yg telah memberikan kerjasama yang baik sampai peresmian pada hari ini. Pola sinergi dan kolaborasi seperti ini bisa mengurangi beban dan keterbatasan anggaran semua pihak. Tentu ini bisa jadi role model kedepan, bagaimana kita bisa melakukan pembangunan underpass atau overpass dengan skema seperti ini.

 Seiring hal ini, Bupati Banyumas dalam sambutannya menceritakan bahwa sebelum Underpass Jenderal Soedirman dibangun perlintasan kereta api membuat kemacetan dan menghambat lalu lintas warga. Bupati sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, karena berkat kerjasama yang baik pembangunan underpass dapat diselesaikan.Banyak kendala untuk mengatasi kemacetan di perlintasan dekat stasiun itu, terutama perencanaan yang tergolong alot."Saat saya masih jadi Wakil Bupati. Dahulu rencananya itu dibuat overpass, design sudah siap dari provinsi," kata bupati Husein.Karena pembangunan overpass, perlu penutupan jalan besar-besaran, karena akan ada pembangunan jalan baru dan pembongkaran jembatan di barat Kodim dan Museum BRI itu.Ia menambahkan jika overpass dibangun akan mematikan orang banyak, karena saat konstruksi dilakukan, warga harus berputar jauh untuk melintasi rel. "Kasihan tukang becak, dokar, dan warga jika konstruksi overpass dilaksanakan. Harus muter sampe Kedungbanteng jika ingin ke arah timur sini dari barat atau sebaliknya," pungkasnya.

 Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 91 Ayat 1 pada Undang-Undang tersebut telah diatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Salah satu langkah yang secara teknis bisa lakukan adalah dengan cara pembangunan overpass maupun underpass atau dengan menutup sama sekali perlintasan sebidang yang ada. Turut hadir dalam persemian tersebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengan Nur Setiawan Sidik, Kadihub Banyumas dan Daop 5 Purwokerto. (spn/mir)

 

Kepala Bagian Hukum Ditjen Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan

YENNESI ROSITA

Facebook: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Instagram: ditjenperkeretaapian

Youtube: ditjenperkeretaapian

Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan

Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 1011

Share to:

Berita Terkait:

F