• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

ZERO ACCIDENT, ANGKUTAN LEBARAN 2022 TIDAK ADA KECELAKAAN KERETA API

(Jakarta 20/5) - Sebagai langkah preventif untuk menekan kecelakaan pada perlintasan sebidang,  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: KP.004/1/23/DJKA/2022 tentang Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang yang dirilis pada 25 April 2022. Di samping karena perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang menyebabkan risiko fatalitas, hal yang melatarbelakangi diberlakukannya Surat Edaran ini adalah tingginya mobilitas masyarakat dan volume lalu lintas kendaraan serta kondisi meningkatnya frekuensi dan kecepatan kereta api. Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Edi Nursalam pada kesempatannya menyampaikan bahwa sepanjang periode Angkutan Lebaran 2022 tidak ada kejadian kecelakaan kereta api, “Kami informasikan untuk Angkutan Lebaran Tahun 2022 kemarin, kita zero accident, jadi tidak ada kecelakaan kereta api namun masih terjadi kecelakaan di perlintasan walaupun jumlahnya makin menurun di Tahun ini, karena kecelakaan di perlintasan itu tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kereta api melainkan kecelakaan lalu lintas,”ujar Edi.

Edi juga menjelaskan tindak lanjut untuk mendukung surat edaran ini, ada beberapa upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang telah secara gencar dilakukan oleh DJKA khususnya saat menjelang Angkutan Lebaran Tahun 2022. “Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah melakukan roadshow ke berbagai daerah di Pulau Jawa dalam rangka mensosialisasikan SE tentang Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang,  alhamdulillah kami mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat dan Pemda-Pemda setempat, dengan upaya sosialisasi yang sudah kami lakukan ini, secara tidak langsung telah memberikan dampak besar terhadap menurunnya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2022”, tutur Edi.

“Dari 4.900-an perlintasan yang saat ini ada di Indonesia, 65% nya merupakan perlintasan yang tidak dijaga dan sebanyak 1.037 merupakan perlintasan liar. Sehingga dengan kondisi perlintasan yang tidak dijaga ini tentu sangat berpotensi dalam menimbulkan kerawanan kecelakaan, kami  prioritaskan untuk melakukan pendekatan kepada Pemda di wilayah-wilayah tertentu, khususnya di daerah yang banyak terdapat perlintasan yang tidak dijaga dan perlintasan liar agar Pemda setempat dapat mengelola atau bahkan menutup perlintasan tersebut. Karena hanya ada dua alternatif yang dapat dilakukan dalam penanganan perlintasan sebidang, dikelola atau ditutup,” tegas Edi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, Edi menyebutkan bahwa  Pemerintah Daerah mempunyai  kewenangan dalam mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya. “Perlintasan sebidang itu merupakan titik pertemuan dua moda, moda kereta api dan moda jalan raya, disini ada dua aturan berbeda yaitu yang pertama UU. No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang kedua UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, keduanya harus diterapkan secara bersama-sama dengan stakeholder yang berbeda, karena penyelenggaranya berbeda pula. Memang selama ini menjadi gray area siapa yang mengelola perlintasan, kalau dari sisi keselamatan pengguna jalan, pihak yang mengelola mestinya adalah Pemda setempat, namun disini tentu saja memerlukan kerjasama dan upaya kolaboratif dari semua stakeholder termasuk dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan, kunci utama untuk menghindari kecelakaan khususnya pada perlintasan sebidang adalah disiplin, apabila kita  semua menjadi pengemudi yang disiplin dengan menaati semua rambu dan ketentuan-ketentuan yang ada di perlintasan, kemungkinan besar kita akan selamat,” pungkas Edi. 

Adapun isi dari Surat Edaran Nomor: KP.004/1/23/DJKA/2022 ini antara lain, Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja keselamatan perlintasan sebidang; Meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang; Melengkapi fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang; Menempatkan petugas di perlintasan sebidang yang tidak dijaga; Menutup perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan; Menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas jalan, untuk mengurangi risiko di perlintasan sebidang. (JM)

Share to:

Berita Terkait: