• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN, UNIT KERJA PERTAMA DITJEN PERKERETAAPIAN, SUKSES RAIH PREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

Jakarta (12/20) - Di penghujung Tahun 2021, salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian yaitu Balai Pengujian Perkeretaapian berhasil mencatatkan diri sebagai unit kerja pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021 digelar secara hybrid (tatap muka langsung dan melalui daring) pada Senin, 20 Desember 2021. Penganugerahan penghargaan dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Ditjen Perkeretaapian beserta jajaran. Sekretaris Ditjen Perkeretaapian, Zulmafendi, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diperoleh dan berpesan agar tiap-tiap unit kerja di lingkungan Ditjen Perkeretaapian agar selalu menjaga semangat reformasi birokrasi dan senantiasa meningkatkan kinerjanya. “Dengan predikat WBK ini kita harus makin terpacu memberikan pelayanan di bidang perkeretaapian yang berkualitas dan berintegritas untuk menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. Kita harus makin bersinergi, menjaga komitmen dan pertahankan prestasi ini untuk berikan pelayanan prima kepada masyarakat”, imbuhnya.

Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian, Awang Mahendra mengungkapkan bahwa Balai Pengujian Perkeretaapian telah melakukan 6 area perubahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Pembangunan Zona Integritas itu kami lakukan melalui perubahan dan pembangunan mindset yang salah satunya dengan membentuk Tim Zona Integritas, peningkatan tata laksana, manajemen SDM berupa penyusunan SOP, pendidikan dan pelatihan penguji, pemanfaatan aplikasi SAS, SAIBA, E-monitoring, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan terhadap LAKIP, SIMADU, kampanye anti gratifikasi online dan offline, dan peningkatan kualitas pelayanan (Check sheet survey pelayanan pengujian SDM perkeretaapian, sertfifikat ISO 9001:2015, maklumat pelayanan).
Semoga dengan pencapaian ini, menjadi semangat baru bagi Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan menjadi pengingat kita Bersama untuk senantiasa menjaga integritas agar terhindar dari korupsi, ujar Awang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014, Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengujian pertama dan berkala prasarana perkeretaapian (jalur dan bangunan KA, fasilitas operasi KA), sarana perkeretaapian dan pelaksanaan pengujian kompetensi SDM perkeretaapian (awak sarana perkeretaapian, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian). Pengujian secara menyeluruh pada sistem perkeretaapian merupakan bagian dari kegiatan untuk memberikan jaminan semua aspek kegiatan yang berkaitan dengan operasi kereta api agar laik operasi, mengutamakan keselamatan perjalanan KA bagi pengguna jasa kereta api. (WID/YSI)

Share to:

Berita Terkait:

F