BTP JABAR DJKA LAKUKAN SOSIALISASI PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus berkomitmen melaksanakan percepatan pembangunan jalur ganda lintas Kiaracondong – Cicalengka melalui kesiapan lahan tahap II segmen Kiaracondong – Gedebage dan Haurpugur – Cicalengka.
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat (BTP JABAR) bersama para Muspika melakukan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Untuk Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Kiaracondong-Cicalengka Lintas Bogor-Yogyakarta yang dihadiri oleh warga terdampak bertempat di Gedung Sarana Olah Raga BTP JABAR Jalan Gede Bage dan di Aula Kelurahan Cimencrang Kecamatan Gede Bage, Senin (6/0/2021). Kegiatan Sosialisasi sebelumnya telah dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus hingga 10 September 2021 mendatang di beberapa lokasi yakni Kelurahan Babakan Sari, Kelurahan Sukapura, Kelurahan Antapani Kidul, Kelurahan Cisaranten Endah dan berakhir di Desa Cikuya, Cicalengka.
Nantinya akan ada sekitar 15 kelurahan/desa yang terdiri dari 980 bidang yang akan ditertibkan di lahan milik PT KAI (Persero) mulai dari kelurahan Babakan Sari, Kiaracondong hingga Desa Cikuya, Cicalengka oleh Kementerian Perhubungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendukung pembangunan jalur ganda ini dengan dibentuknya Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Pejabat Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota, Pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat.
Dalam upaya percepatan pembangunan, Ditjen Perkeretaapian menggunakan kebijakan yang salah satunya adalah Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat, tidak memiliki Hak atas tanah yang dikuasai, telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut serta menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikat baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan /atau Lurah/Kepala desa setempat.
Bentuk dari Kompensasi yang akan disampaikan adalah Santunan bukan ganti rugi, yang terdiri dari Biaya Pembersihan segala sesuatu diatas tanah (Biaya Pembongkaran Rumah), mobilisasi, sewa rumah dan biaya tunjangan kehilangan pendapatan.
Untuk tahapan verifikasi, validasi dan penilaian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Minggu Ke-2 s.d Minggu ke-4 bulan September, sehingga diharapkan pada minggu Ke-4 November sampai dengan minggu Ke-3 Desember 2021 dapat dilakukan pembayaran santunan kepada warga terdampak.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google