• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

DJKA LAKUKAN PENYESUAIAN ATURAN PERJALANAN KERETA API, TEST PCR TIDAK LAGI DIPERLUKAN

Jakarta (03/11) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyesuaikan kembali aturan perjalanan transportasi kereta api menyusul membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Penyesuaian aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 ini, melengkapi tiga SE Kemenhub lainnya yang diterbitkan bersamaan pada Selasa (02/11). “Terbitnya keempat SE ini sekaligus mencabut SE sebelumnya yang sudah tidak lagi berlaku,” demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restiawan di Jakarta (03/11)

Adapun beberapa ketentuan baru perjalanan kereta api yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 antara lain pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa dan diluar Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Sebelumnya terdapat klausul penggunaan RT PCR, tapi sekarang tidak dipersyaratkan,” tegas Danto.

Guna memastikan penyesuaian aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat, Danto meminta operator transportasi kereta api melakukan sosialisasi kepada penumpang. Selain itu, Danto berharap agar operator sarana dan prasarana transportasi kereta api dapat bekerja sama dengan baik dalam menegakkan dan mengawasi pemberlakuan aturan ini. “SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” tutupnya. (HJA/SPN)

 

Share to:

Berita Terkait:

F