• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

KEMENHUB TERBITKAN SE TERBARU, APLIKASI PEDULI LINDUNGI MENJADI SYARAT PERJALANAN ANGKUTAN KERETA API

KEMENHUB TERBITKAN SE TERBARU, APLIKASI PEDULI LINDUNGI MENJADI SYARAT PERJALANAN ANGKUTAN KERETA API

Jakarta (11/9). Merujuk Surat Edaran Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 66 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perubahan yang paling penting adalah bahwa setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api baik kereta antar kota dan kereta api perkotaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Ini sejalan dengan program Pemerintah dalam rangka pencegahan penyeberan virus Covid-19 salah satunya dengan tracing melalui data yang terekam di dalam aplikasi tersebut.

Secara khusus dalam SE ini juga mengatur perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi dilaksanakan dengan perubahan antara lain pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya. Sebagai gantinya pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dan wajib menunjukan minimal kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Di dalam aplikasi PeduliLindungi biasanya sudah terekam data calon penumpang apakah sudah pernah divaksin atau tidak, atau dalam keadaan positif atau tidak. Namun jika ditemui kendala pada aplikasi tersebut saat di lapangan maka calon penumpang bisa menunjukkan bukti sertifikat baik itu dalam bentuk cetak atau file. Bagi yang tidak punya sertipikat vaksin karena alasan medis dia tidak bisa divaskin, bisa menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 7 September 2021 dan terkait teknis di lapangan diserahkan kepada operator yang memberikan pelayanan baik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Perkotaan, Commuter atau Kereta lokal. Kondisi di lapangan sangat dinamis dan agar operator bisa melakukan sosialisasi dan memberikan pelayanan serta dengan tetap berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Dihimbau agar masyarakat segera menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. Memasang aplikasi PeduliLindungi di gawai masing masing, dan yang belum vaksin segera melakukan vaksin agar bisa menggunakan moda kereta api (humas djka)

Share to:

Berita Terkait: