• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

KOMISI V DPR RI TINJAU STASIUN PASAR SENEN PADA MASA PELARANGAN MUDIK IDUL FITRI 1442 H.

KOMISI V DPR RI TINJAU STASIUN PASAR SENEN PADA MASA PELARANGAN MUDIK IDUL FITRI 1442 H.

JAKARTA (7/5)- Demi memastikan keamanan pada masa pelarangan mudik Lebaran tahun 2021, rombongan anggota Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik di Stasiun Pasar Senin, Jumat (07/05). Kegiatan yang bertujuan untuk meninjau pelaksanaan peniadaan mudik ini juga turut dihadiri pula didampingi oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri beserta jajaran, Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Aca Mulyana, Direktur Niaga PT.KAI (Persero) Dadan Rudiansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri memaparkan regulasi terkait pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.  Ketentuan regulasi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah. Zulfikri menjelaskan bahwa pada masa pelarangan mudik, terdapat beberapa pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Kepentingan nonmudik yang dimaksud Zulfikri mencakup bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu. Pelaku perjalanan nonmudik tersebut wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis dan Surat Keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 3x24 Jam, hasil negatif test rapid antigen maksimal 24 jam dan hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. Selain itu, Zulfikri juga menegaskan diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebanyak satu gerbong diisi maksimal 74 orang, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda angkutan Kereta Api.

Lebih lanjut, Direktur Niaga PT. KAI (Perseo) Dadan Rudiansyah, memastikan bahwa sistem verifikasi data dan dokumen yang dilakukan sebelum keberangkatan calon penumpang terjamin validasinya. Dan pada masa peniadaan mudik tahun 2021 ini tren perjalanan terbanyak adalah masyarakat pelaju, atau para pekerja yang sering melakukan perjalanan pulang pergi pada hari senin dan jumát.

Pada kegiatan ini Komisi V DPR RI juga menyempatkan untuk menghampiri penumpang KA Tegal Ekspres. "Tadi kita sudah melihat dan bertemu dengan para penumpang di dalam kereta, ada beberapa penumpang yang memiliki keperluan nonmudik karena keluarganya sakit dan ada penumpang yang memiliki keperluan untuk tugas dinas ke luar daerah” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi. Dalam sambutannya, Arwani juga menegaskan mudik ini merupakan suatu tradisi masyarakat indonesia yang sudah melekat dalam culture masyarakat itu sendiri, akan tetapi masyarakat juga harus tetap menghormati kebijakan ini.

Oleh karena itulah pemerintah menghimbau kebijakan pelarangan mudik ini dapat difahami bersama oleh semua lapisan masyarakat, instansi dan seluruh aparat terkait. Sehingga proses pelarangan mudik tahun ini diharapkan dapat berjalan lebih baik daripada tahun lalu. (SPN/MIR/JM)

Share to:

Berita Terkait: