• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PENGUATAN KELEMBAGAAN DJKA DIRESTUI OLEH KEMENPAN-RB

Jakarta (24/10) – Peningkatan status Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara dari sebelumnya Kelas II menjadi Kelas I akan dapat segera direalisasikan menyusul Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian yang sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin (24/10). Persetujuan ini diberikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Balai Teknik Perkeretaapian yang dihadiri oleh perwakilan KemenPAN-RB dan seluruh pejabat struktural Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jakarta.

 Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi menyebutkan bahwa penguatan kelembagaan DJKA yang direstui oleh KemenPAN-RB ini, tidak hanya menyasar BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara saja, melainkan seluruh Balai Teknik Perkeretaapian di lingkungan DJKA. "Peningkatan kelembagaan perlu dilakukan guna memaksimalkan kinerja dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DJKA melalui unit kerja pelaksana teknis berupa balai-balai di wilayah kerja masing-masing," tutur Zulmafendi.

 Lebih lanjut Zulmafendi menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan ini dilakukan dengan memperluas cakupan kerja serta memperdalam rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja tersebut. Sehingga, diharapkan outcome yang dihasilkan dapat lebih membawa dampak positif bagi masyarakat dan sesuai dengan fungsi DJKA sebagai regulator.

 Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan adalah dengan mendelegasikan sebagian tugas dan fungsi dari direktorat ke balai teknik di wilayah kerja masing-masing. Dalam hal ini, Zulmafendi menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi yang didelegasikan dari Direktorat Teknis ke Balai Teknik Perkeretaapian mencakup:

  • Pembangunan prasarana perkeretaapian;
  • Pengoperasian prasarana perkeretaapian;
  • Perawatan prasarana perkeretaapian; serta
  • Pengusahaan prasarana perkeretaapian.

 "Pendelegasian tugas pokok dan fungsi ini akan tertuang pada Rencana PM tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian yang saat ini sudah disetujui oleh KemenPAN-RB," sambung Zulmafendi. Oleh sebab itu Zulmafendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi seluruh pihak yang sudah mendukung, khususnya kepada KemenPAN-RB yang sudah memberi persetujuan terhadap  RPM ini.

 Dengan didelegasikannya tugas pokok dan fungsi ini, diharapkan fungsi pengawasan dapat lebih terukur dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ke depan, akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian formasi di balai-balai teknik perkeretaapian untuk menyesuaikan dengan PM yang baru sehingga perlahan tugas dan fungsi DJKA sebagai regulator dapat semakin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Zulmafendi. (HJA)

Share to:

Berita Terkait:

F