• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

WEB APLIKASI SISTEM SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Perkembangan teknologi yang begitu cepat membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam bidang perkeretaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian hadir dengan menerapkan digitalisasi dalam sistem sertifikasi SDM Perkeretaapian.

Dengan adanya aplikasi web, proses sertifikasi SDM Perkeretaapian menjadi lebih efisien dan termonitor dengan baik. Tidak hanya itu memastikan saja, inovasi ini juga mampu menginginkan sekaligus keunggulan kompetitif dalam bidang industri yang akan terus mengalami perkembangan di masa mendatang.

Pada dasarnya, suatu sertifikat diperoleh setelah mengikuti program pendidikan dan pelatihan. Program pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian diselenggarakan oleh lembaga diklat yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari kementerian terkait.

Untuk melakukan permohonan sertifikasi SDM Perkeretaapian, instansi atau lembaga pendidikan wajib melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sdm.djka.dephub.go.id/ . Setelah melakukan pendaftaran pada halaman registrasi instansi, username dan password akan segera diterima melalui email yang sebelumnya digunakan saat registrasi.

Proses permohonan akun hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh akses terhadap aplikasi Sertifikasi SDM Perkeretaapian. Selanjutnya proses upload dan pengajuan dokumen legalitas perusahaan seperti KTP Pimpinan, NPWP Instansi, Akta Pendirian, Kumham Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, Domisili, dan file pendukung lainnya. Proses pengajuan dokumen selanjutnya diverifikasi oleh administrator verifikasi.

Setelah semua dokumen disetujui oleh admin verifikasi, operater dapat melakukan proses permohonan sertifikasi SDM Perkeretaapian dilanjutkan melakukan pemilihan jenis permohonan sertifikasi yang akan diajukan. Setelah melakukan pemilihan jenis permohonan sertifikasi , selanjutnya operator memilih jenis pengujian yang akan diusulkan setelah memilih jenis pengujian operator  menginput data pegawai dan mengupload permohonan sertifikasi. Saat data peserta yang diajukan perusahaan memenuhi persyaratan tim verifkator kan mengirimkan data hasil verifikasi ke Balai Pengujian Perkeretaapian menerima disposisi pengujian. Selanjutnya melakukan request billing dan membuat jadwal pengujian. Setelah proses pembayaran dilakukan oleh pihak perusahaan, tahap selanjutnya adalah pengujian di Balai Pengujian Perkeretaapian.

Beberapa tahapan pengujian yang dilakukan adalah pengujian teori, pengujian praktek, wawancara, dan cek kesehatan yang dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian. Ketika semua proses pengujian sertifikasi selesai, nilai peserta akan diinput ke dalam sistem Sertifikasi SDM Perkeretaapian. Kemudian dikirmkan  kembali ke Direktorat Keselamatan Perkeretaapian untuk proses penerbitan sertifikat dan smartcard. Sebelum melakukan penerbitan tim Direktorat Keselamatan  mengeluarkan billing PNBP untuk penerbitan buku sertifikat dan Smart Card. Setelah billing penerbitan dibayar, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian akan menerbitkan buku sertifikat dan Smart Card untuk peserta yang lulus.

Ada dua jenis Sertifikasi pada aplikasi Sertifikasi SDM Perkeretaapian yakni penerbitan untuk sertifikasi SDM Operator Perkeretaapian dan sertifikasi SDM Regulator Perkeretaapian.

Proses peningkatan SDM Perkeretaapian melalui pelaksanaan sertifikasi bagi pegawai PT KAI oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah dilakukan sejak 2013. Standar tata cara pengujian telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yaitu:

  1.  PM No. 19 tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api;
  2.  PM No. 24 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api;
  3.  PM No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian;
  4.  PM No. 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian;
  5.  PM No. 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api;
  6.  PM No. 19 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api;
  7.  PM No. 8 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian;
  8.  PM No. 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian;
  9.  PM No. 9 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian;
  10.  PM No. 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian;
  11.  PM No. 16 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga PerawatanSarana Perkeretaapian;
  12.  PM No. 22 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga PerawatanSarana Perkeretaapian;
  13.  PM No. 17 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
  14.  PM No. 23 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Setelah memiliki smart card sebagai tanda lulus sertifikasi, maka peserta telah tersertifikasi dan dianggap kompeten dalam melakukan tugasnya. Smart card yang diperoleh wajib dibawa dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian, pegawai yang bertugas sebagai garda depan kereta api harus memiliki sertifikat kompetensi masa berlaku sertifikat kompetensi adalah empat tahun.

Sertifikasi menjadi suatu kebutuhan penting karena merupakan bentuk pengakuan terhadap pegawai yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Sehingga pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi dapat dipercaya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kewajiban sertifikasi ini juga merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mengurangi risiko kecelakaan kereta api yang dapat disebabkan oleh kesalahan manusia.

Melalui proses sertifikasi ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Bahwa mereka tidak perlu khawatir saat menggunakan layanan kereta api karena setiap pegawai yang bertugas telah melewati proses sertifikasi, artinya mereka siap memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. (MJ)

Share to:

Berita Terkait: