Berita Balai

LAKUKAN PENGUJIAN KOMPETENSI SDM, BPUJI PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Total 188 peserta mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan di kantor Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri dari ASP (Awak Sarana Perkeretaapian), PJL (Penjaga Jalan Lintas), Pemeriksa & Perawatan Sarana Perkeretaapian.

MEMUASKAN! TRIWULAN I KELULUSAN PESERTA UJIAN SDM PERKERETAAPIAN CAPAI 95%

Balai Pengujian Perkeretaapian telah melaksanakan pengujian kompetensi kecakapan dan keahlian SDM Perkeretaapian pada triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020 sebanyak 1148 peserta.

PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM SINYAL MEKANIK KERETA API DAPAT BEROPERASI

Jakarta – Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 67 ayat 1 sampai 3 yang menyebutkan bahwa prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap

MEMAHAMI BAGAIMANA PENGUJIAN FASILITAS OPERASI PERKERETAAPIAN DILAKUKAN

Jakarta – Secara umum setiap prasarana perkeretaapian yang meliputi jalur kereta api, bangunan kereta api, dan fasilitas operasi kereta api yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan teknis dan operasional, dibuktikan dengan dila