Total 188 peserta mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan di kantor Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri dari ASP (Awak Sarana Perkeretaapian), PJL (Penjaga Jalan Lintas), Pemeriksa & Perawatan Sarana Perkeretaapian.
Balai Pengujian Perkeretaapian telah melaksanakan pengujian kompetensi kecakapan dan keahlian SDM Perkeretaapian pada triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020 sebanyak 1148 peserta.
Jakarta – Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 67 ayat 1 sampai 3 yang menyebutkan bahwa prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap
Jakarta – Secara umum setiap prasarana perkeretaapian yang meliputi jalur kereta api, bangunan kereta api, dan fasilitas operasi kereta api yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan teknis dan operasional, dibuktikan dengan dila