MULAI TANGGAL 1 SEPTEMBER JEMBATAN CIRAHONG TIDAK DAPAT DILALUI KENDARAAN RODA EMPAT
MULAI TANGGAL 1 SEPTEMBER JEMBATAN CIRAHONG TIDAK DAPAT DILALUI KENDARAAN RODA EMPAT
(Bandung 28/8) - Jembatan Cirahong (BH 1290) yang terletak di Km.283+745 merupakan jembatan penghubung Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang memiliki umur teknis sudah mencapai 128 tahun per tahun 2021, sehingga dipandang perlu dilakukan mitigasi resiko terkait dengan kekuatan struktur jembatan.
Jembatan Cirahong ini sangatlah popular di masyarakat Jawa Barat. Banyak diantara mereka yang menggunakan jalur inspeksi jembatan tersebut sebagai jalur alternatif yang menghubungkan Kab.Ciamis dengan Kab.Tasikmalaya dikarenakan mampu menghemat waktu kurang lebih 1 jam dibandingkan melalui jalan utama.
Kebijakan penutupan jembatan merupakan keputusan bersama pada rapat antara Ditjen KA, BTP Jabar, PT KAI Daop 2 Bandung, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dishub Kabupaten Ciamis, Dinas PUPR Kab. Tasikmalaya dan Dinas PUPR Kab. Ciamis.
Terdapat 105 jembatan baja di wilayah Daop 2 Bandung yang memiliki usia diatas 100 tahun dan menjadi perhatian bersama, dan sesuai komendasi dari KNKT perlu adanya audit terhadap struktur jembatan atau uji forensik kekuatan struktur jembatan baik pada konstruksi atas jembatan maupun konstruksi bawah jembatan.
Seiring menunggu hasil uji forensik atau analisa infrastruktur, diperlukan adanya langkah preventif dengan menutup akses permanen bagi kendraaan roda empat, serta pada tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021 telah dilakukan uji pembebanan pada Jembatan Cirahong.
Sehingga mulai 1 September 2021 akses Jembatan Cirahong ditutup bagi kendaraan roda empat. Penutupan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan perjalanan KA yang melintas di atas jembatan dan juga untuk memastikan keselamatan pengguna jalan di bagian bawah jembatan. Dan saat ini, Jembatan Cirahong hanya diperbolehkan untuk pengguna kendaraan roda dua dan pejalan kaki saja.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google